DPR Bidik Aora TV
Izin Penyiaran Diduga Bermasalah
Senin, 15 September 2008 – 11:20 WIB

DPR Bidik Aora TV
JAKARTA – Legislatif mulai gerah melihat praktik tidak sehat industri penyiaran di Indonesia. Terutama, menyikapi kasus izin penyiaran terhadap PT Karya Megah Adijaya (KMA), pengelola Aora TV yang dianggap instant dan ada dugaan kolusi. Ditanya, kapan pihak Aora TV dipanggil, Joko belum memastikan harinya. ‘’Tapi pekan depan (pekan ini). Kalau mereka tidak datang lagi, akan kami laporkan ke polisi untuk selanjutnya dilakukan penahanan. Mereka bisa kena sanksi 15 hari kurungan karena melanggar UU No. 22 tahun 2003 pasal 30 ayat 4 tentang susduk MPR, DPR, DPD dan DPRD," ulas Joko.
Rencananya, DPR akan memanggil kembali direksi PTKMA untuk hearing minggu ini. Pemanggilan ini adalah yang kedua kali setelah Kamis (11/9), direksi PTKMA tidak hadir. ‘’Pekan depan akan kami panggil lagi. Kalau tidak datang lagi, akan kami laporkan ke polisi,’’ kata anggota Komisi I DPR RI Joko Susilo.
Baca Juga:
Hearing tersebut sehubungan dengan gugatan Indonesia Media Law and Policy Center (IMPLC) terhadap Depkominfo, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan PT KMA atas pengalihan saham PT KMA setelah perseroan tersebut memperoleh izin prinsip. Sebab, berdasar peraturan, saham perusahaan pengelola televisi tak dapat dialihkan setelah mendapat izin prinsip penyiaran.
Baca Juga:
JAKARTA – Legislatif mulai gerah melihat praktik tidak sehat industri penyiaran di Indonesia. Terutama, menyikapi kasus izin penyiaran terhadap
BERITA TERKAIT
- Tiga Pemotor Asal Depok Tewas Seusai Tabrak Pohon di Bandung
- RI Siapkan Langkah Strategis untuk Merespons Kebijakan Tarif Resiprokal AS
- Innalillahi, Satu Orang Tewas di Dalam Mobil Avanza yang Tertimbun Tanah Longsor
- Peraih Rekor MURI Keliling Eropa Bahas Masalah Kesehatan Mental
- Pemda Belum Mengajukan Usulan Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024, BKN Akan Lakukan Ini
- Anak yang Hilang di Pantai Sayang Heulang Garut Akhirnya Ditemukan, Begini Kondisinya