DPR Bidik Aora TV
Izin Penyiaran Diduga Bermasalah
Senin, 15 September 2008 – 11:20 WIB
JAKARTA – Legislatif mulai gerah melihat praktik tidak sehat industri penyiaran di Indonesia. Terutama, menyikapi kasus izin penyiaran terhadap PT Karya Megah Adijaya (KMA), pengelola Aora TV yang dianggap instant dan ada dugaan kolusi. Ditanya, kapan pihak Aora TV dipanggil, Joko belum memastikan harinya. ‘’Tapi pekan depan (pekan ini). Kalau mereka tidak datang lagi, akan kami laporkan ke polisi untuk selanjutnya dilakukan penahanan. Mereka bisa kena sanksi 15 hari kurungan karena melanggar UU No. 22 tahun 2003 pasal 30 ayat 4 tentang susduk MPR, DPR, DPD dan DPRD," ulas Joko.
Rencananya, DPR akan memanggil kembali direksi PTKMA untuk hearing minggu ini. Pemanggilan ini adalah yang kedua kali setelah Kamis (11/9), direksi PTKMA tidak hadir. ‘’Pekan depan akan kami panggil lagi. Kalau tidak datang lagi, akan kami laporkan ke polisi,’’ kata anggota Komisi I DPR RI Joko Susilo.
Baca Juga:
Hearing tersebut sehubungan dengan gugatan Indonesia Media Law and Policy Center (IMPLC) terhadap Depkominfo, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan PT KMA atas pengalihan saham PT KMA setelah perseroan tersebut memperoleh izin prinsip. Sebab, berdasar peraturan, saham perusahaan pengelola televisi tak dapat dialihkan setelah mendapat izin prinsip penyiaran.
Baca Juga:
JAKARTA – Legislatif mulai gerah melihat praktik tidak sehat industri penyiaran di Indonesia. Terutama, menyikapi kasus izin penyiaran terhadap
BERITA TERKAIT
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Endoskopi Spinal, Solusi Minimal Invasif untuk Masalah Tulang Belakang
- Tanam Mangrove di PIK & Kedonganan, B. Braun Indonesia Rogoh Kocek Ratusan Juta Rupiah
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Wisuda ke-6 Matana University Siap Ciptakan Kampus Berinovasi