DPR Bidik Aora TV
Izin Penyiaran Diduga Bermasalah
Senin, 15 September 2008 – 11:20 WIB
Sementara, PR PT KMA Dinar Hanggarani menjelaskan direksinya saat itu berhalangan karena tugas ke luar kota. "Kami sudah memberitahukan hal itu ke DPR," ujar Dinar. Hearing Komisi I DPR digelar sehubungan dengan gugatan Indonesia Media Law and Policy Center (IMPLC) kepada Depkominfo, Komisi Penyaran Indonesia dan PT KMA.
Ini karena PT KMA dinilai melanggar UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 dan Kepmenkominfo No 407 tahun 2007, khususnya dalam hal pengalihan kepemilikan saham setelah PT KMA memperoleh izin prinsip penyelenggaraan siaran.
Di butir ke enam dan ke tujuh Kepmenkominfo disebutkan izin prinsip tidak boleh dipindahtangankan dan bila itu dilanggar izin prinsip akan dibatalkan atau dicabut. Komisi I DPR juga sudah mendengar tanggapan Komisi Penyiaran Indonesia. Dalam rapat tersebut, Komisi I meminta KPI membatalkan rekomendasinya kepada PT KMA. Ketua KPI Sasa Djuarsa belum menyatakan sikap tegas soal desakan itu. "Kalau KPI menarik kembali rekomendasi itu, nanti kami dipersepsi mengaku salah," ujar Sasa.
Rencananya, hari ini Komisi I akan melanjutkan hearing dengan Depkominfo untuk membahas masalah yang sama. "Kami mendukung upaya hukum yang dilakukan IMPLC dan berharap pemerintah berani mencabut izin prinsip PT KMA karena telah terjadi pelanggaran serius terhadap UU Penyiaran, UU Telekomunikasi dan Keputusan Menteri Kominfo," tegas Joko Susilo.
JAKARTA – Legislatif mulai gerah melihat praktik tidak sehat industri penyiaran di Indonesia. Terutama, menyikapi kasus izin penyiaran terhadap
BERITA TERKAIT
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra