DPR Bidik Aora TV

Izin Penyiaran Diduga Bermasalah

DPR Bidik Aora TV
DPR Bidik Aora TV
Sementara, menurut Direktur Eksekutif IMPLPC Hinca IP. Pandjaitan, IPP Aora TV bermasalah karena telah ada pemindahan kepemilikan saham. Karena itu, atas nama Masyarata Pers dan Penyiaran Indonesia (MPPI), IMPLPC menggugat Menteri Komunikasi dan Informasi Mohammad Nuh dan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia pusat Sasa Djuarsa.

‘’Kami menggugat karena Menkominfo dan KPI membiarkan terjadinya pengalihan dan penjualan Izin Prinsip Penyelenggaraan oleh PTKMA. Itu melanggara UU Penyiaran,’’ terang Hinca usai sidang gugatan PTKMA di PN Jakpus, kemarin. PTKMA melanggar UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002 pasal 34 ayat 4 tentang pelarangan pemindahtanganan ijin penyelenggaraan penyiaran kepada pihak lain. (yun)

JAKARTA – Legislatif mulai gerah melihat praktik tidak sehat industri penyiaran di Indonesia. Terutama, menyikapi kasus izin penyiaran terhadap


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News