DPR Bidik Aora TV
Izin Penyiaran Diduga Bermasalah
Senin, 15 September 2008 – 11:20 WIB
Sementara, menurut Direktur Eksekutif IMPLPC Hinca IP. Pandjaitan, IPP Aora TV bermasalah karena telah ada pemindahan kepemilikan saham. Karena itu, atas nama Masyarata Pers dan Penyiaran Indonesia (MPPI), IMPLPC menggugat Menteri Komunikasi dan Informasi Mohammad Nuh dan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia pusat Sasa Djuarsa.
‘’Kami menggugat karena Menkominfo dan KPI membiarkan terjadinya pengalihan dan penjualan Izin Prinsip Penyelenggaraan oleh PTKMA. Itu melanggara UU Penyiaran,’’ terang Hinca usai sidang gugatan PTKMA di PN Jakpus, kemarin. PTKMA melanggar UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002 pasal 34 ayat 4 tentang pelarangan pemindahtanganan ijin penyelenggaraan penyiaran kepada pihak lain. (yun)
JAKARTA – Legislatif mulai gerah melihat praktik tidak sehat industri penyiaran di Indonesia. Terutama, menyikapi kasus izin penyiaran terhadap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra