DPR Bidik Aora TV
Izin Penyiaran Diduga Bermasalah
Senin, 15 September 2008 – 11:20 WIB

DPR Bidik Aora TV
Sementara, menurut Direktur Eksekutif IMPLPC Hinca IP. Pandjaitan, IPP Aora TV bermasalah karena telah ada pemindahan kepemilikan saham. Karena itu, atas nama Masyarata Pers dan Penyiaran Indonesia (MPPI), IMPLPC menggugat Menteri Komunikasi dan Informasi Mohammad Nuh dan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia pusat Sasa Djuarsa.
‘’Kami menggugat karena Menkominfo dan KPI membiarkan terjadinya pengalihan dan penjualan Izin Prinsip Penyelenggaraan oleh PTKMA. Itu melanggara UU Penyiaran,’’ terang Hinca usai sidang gugatan PTKMA di PN Jakpus, kemarin. PTKMA melanggar UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002 pasal 34 ayat 4 tentang pelarangan pemindahtanganan ijin penyelenggaraan penyiaran kepada pihak lain. (yun)
JAKARTA – Legislatif mulai gerah melihat praktik tidak sehat industri penyiaran di Indonesia. Terutama, menyikapi kasus izin penyiaran terhadap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Golkar Aceh Mendukung Program PP AMPG untuk Bersihkan 444.000 Rumah Ibadah di Indonesia
- Arus Balik Lebaran, ASDP Imbau Pemudik Beli Tiket Sebelum ke Pelabuhan
- Warga Bojongsoang Geger Temuan Mayat Bayi di Tumpukan Sampah
- Soal Kebijakan Tarif Trump, Indonesia Diusulkan Dorong WTO Menyehatkan Perdagangan Global
- Polres Tanjung Priok Intensifkan Patroli Selama Libur Lebaran
- Prabowo Kirim Tim Lobi ke AS untuk Negosiasi Tarif Impor Donald Trump