DPR 'Bingung' Tentukan Lembaga Sertifikasi Halal
Senin, 04 Mei 2009 – 11:59 WIB
JAKARTA- Komisi VIII kebingungan menentukan siapa lembaga yang berhak mengeluarkan surat atau sertifikasi halal produk. Apakah pemerintah dalam hal ini Departemen Agama atau Majelis Ulama Indonesia (MUI). “Harus ditentukan siapa yang paling berkompeten. Apakah tetap MUI atau Depag atau lainnya,” cetusnya.
“Kami kesulitan menentukan siapa yang harus mengeluarkan surat izin atau sertifikasi halal atau tidak. Selama ini kan MUI yang mengeluarkan, sementara Depag juga berhasrat untuk mengelolanya. Entah itu karena ada unsur laba atau fulus dari sertifikasi halal. Karena itu kami meminta masukan Unilever mana yang paling berhak untuk mengeluarkannya,” kata Wakil Ketua Komisi VIII Yusuf, saat Raker dengan PT Unilever Indonesia, Senin (4/5).
Senada itu personil Komisi VIII Khairunnisa juga menilai perlu ada pembaruan lembaga yang mengeluarkan sertifikasi halal. Sebab, dikhawatirkan sertifikasi ini jadi barang dagangan dan dimanfaatkan untuk melindungi perusahaan bersangkutan.
Baca Juga:
JAKARTA- Komisi VIII kebingungan menentukan siapa lembaga yang berhak mengeluarkan surat atau sertifikasi halal produk. Apakah pemerintah dalam hal
BERITA TERKAIT
- Konon, Motif Polisi Tembak Rekannya di Sumbar Menyangkut Tambang Ilegal
- Choirul Anam: Polda Sumbar Harus Belajar dari Kasus Bharada E, Transparan ke Publik
- BTN Raih Sertifikasi Green Building dengan Predikat Tertinggi
- KMS Desak Kejagung Periksa Wawan Suami Airin dalam Kasus Dugaan Korupsi Sport Center Serang Banten
- Bank Raya Lakukan Renovasi Rumah Singgah Yayasan Cahaya Srikandi
- Sidang Replik Kasus Sumpah Palsu, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pleidoi Terdakwa