DPR 'Bingung' Tentukan Lembaga Sertifikasi Halal

DPR 'Bingung' Tentukan Lembaga Sertifikasi Halal
DPR 'Bingung' Tentukan Lembaga Sertifikasi Halal
JAKARTA- Komisi VIII kebingungan menentukan siapa lembaga yang berhak mengeluarkan surat atau sertifikasi halal produk. Apakah pemerintah dalam hal ini Departemen Agama atau Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Kami kesulitan menentukan siapa yang harus mengeluarkan surat izin atau sertifikasi halal atau tidak. Selama ini kan MUI yang mengeluarkan, sementara Depag juga berhasrat untuk mengelolanya. Entah itu karena ada unsur laba atau fulus dari sertifikasi halal. Karena itu kami meminta masukan Unilever mana yang paling berhak untuk mengeluarkannya,” kata Wakil Ketua Komisi VIII Yusuf, saat Raker dengan PT Unilever Indonesia, Senin (4/5).

Senada itu personil Komisi VIII Khairunnisa juga menilai perlu ada pembaruan lembaga yang mengeluarkan sertifikasi halal. Sebab, dikhawatirkan sertifikasi ini jadi barang dagangan dan dimanfaatkan untuk melindungi perusahaan bersangkutan.

“Harus ditentukan siapa yang paling berkompeten. Apakah tetap MUI atau Depag atau lainnya,” cetusnya.

JAKARTA- Komisi VIII kebingungan menentukan siapa lembaga yang berhak mengeluarkan surat atau sertifikasi halal produk. Apakah pemerintah dalam hal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News