DPR Bisa Dianggap Merecoki KPK karena Bela Setnov
Kamis, 13 April 2017 – 13:31 WIB

Ahli hukum tata negara Margarito Kamis. Foto: dokumen JPNN.Com
"Bolanya ada di tangan Menkumham, khususnya dirjen imigrasi yang berhak mengecek alasan itu dan berdasarkan pertimbangannya permintaan dapat dikabulkan atau ditolak," pungkas Margarito.(fat/jpnn)
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai DPR tak punya dasar untuk melayangkan nota protes ke Presiden Joko Widodo guna mempersoalkan masuknya
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Kakanwil Imigrasi Jawa Tengah Tekankan Pentingnya Kekompakan ke Jajaran
- 4 WNI Jadi Korban Kebijakan Donald Trump, Ada yang Dideportasi
- Jadi Tersangka, Kades Kohod segera Dicegah ke Luar Negeri
- Pegawai Imigrasi Diduga Selingkuh, Tak Terima Dilabrak Istri Sah, Lalu Menabrak
- Labrak Suami yang Diduga Selingkuh, Wanita Ini Malah Ditabrak, Pegawai Imigrasi Terlibat
- Margarito: Dominus Litis di RKUHAP Ciptakan Kewenangan Berlebihan