DPR Bisa Dianggap Merecoki KPK karena Bela Setnov
Kamis, 13 April 2017 – 13:31 WIB
"Bolanya ada di tangan Menkumham, khususnya dirjen imigrasi yang berhak mengecek alasan itu dan berdasarkan pertimbangannya permintaan dapat dikabulkan atau ditolak," pungkas Margarito.(fat/jpnn)
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai DPR tak punya dasar untuk melayangkan nota protes ke Presiden Joko Widodo guna mempersoalkan masuknya
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Perihal Kepala Daerah Sudah Dua Periode Maju di Pilkada 2024, Pakar Hukum Merespons, Tegas!
- Margarito Kamis Tekankan Kepemimpinan Dalam Penegakan Hukum
- Waduh, 5 WNI Ini Ingin Jual Ginjal ke India, Diiming-imingi Uang Sebegini
- Trump Menang, Urusan Imigrasi jadi Kekhawatiran Warga Indonesia di Amerika Serikat
- Agus Andrianto, Reserse Berpengalaman Polri Jadi Menteri Imigrasi dan PAS