DPR Bisa Dianggap Merecoki KPK karena Bela Setnov

DPR Bisa Dianggap Merecoki KPK karena Bela Setnov
Ahli hukum tata negara Margarito Kamis. Foto: dokumen JPNN.Com

"Bolanya ada di tangan Menkumham, khususnya dirjen imigrasi yang berhak mengecek alasan itu dan berdasarkan pertimbangannya permintaan dapat dikabulkan atau ditolak," pungkas Margarito.(fat/jpnn)


Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai DPR tak punya dasar untuk melayangkan nota protes ke Presiden Joko Widodo guna mempersoalkan masuknya


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News