DPR Bisa Protes jika Gaji ke-13 dan 14 Diberikan Sebelum Pemilu
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Enny Hartati mengatakan, politisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak dibenarkan dalam pelaksanaan Pilpres 2019.
"Konstitusi sudah mengatur belanja APBN dan sebagainya. Jadi, politisasi APBN menurut saya tidak sekadar melanggar aturan pemilu, tapi sudah inkonstitusional," ujar Enny pada diskusi bertajuk 'Stop Politisasi Bansos APBN!' yang digelar Seknas Prabowo-Sandi di Jakarta, Rabu (27/3).
Meski demikian, Enny membenarkan bansos dapat disalurkan kepada masyarakat sepanjang tidak ada identitas kampanye dalam penyalurannya.
"Jadi, bisa dikategorikan money politics jika ada identitas kampanye. Apalagi kalau ini (bansos yang diberikan, red) bersumber dari APBN, sudah pasti itu melanggar," ucapnya.
BACA JUGA: Para PNS Bakal Rapelan, Berikutnya THR dan Gaji ke-13
Lebih lanjut Enny mengatakan, penyaluran seluruh program yang ada di APBN harus mendapatkan persetujuan dari DPR, termasuk bansos. Artinya, kalau ada penyaluran atau pengalokasian belanja tidak sesuai dengan persetujuan DPR, itu menyalahi aturan.
Enny juga menyebut, peningkatan dana bansos jelang hajatan pemilu sesuatu yang wajar, jika ada situasi di mana pemerintah memandang perlu memberikan respons emergency kepada masyarakat.
"Jadi, ada dana yang digelontorkan karena sebab musabab. Selain bansos ada juga kenaikan gaji. Dalam pembahasan APBN 2019 ada soal kenaikan gaji," katanya.
Menurut Enny, perlu didalami kapan kenaikan gaji PNS akan direalisasikan, termasuk pemberian gaji ke-13 dan gaji ke-14 atau THR.
- Tinjau Makan Bergizi Gratis, Pj Gubernur Kaltim Siap Sukseskan Program Pemerintah
- Menkeu: APBN Defisit Rp 401 Triliun
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal di Sulsel, Bea Cukai Gelar Sosialisasi Ketentuan Pajak
- Alokasi APBN Terbesar Untuk Pendidikan, Bukan Pertahanan
- Lulus Seleksi PPPK 2024 Langsung Dibuatkan Buku Tabungan
- PPN Bakal Naik 12 Persen, Gaikindo Merespons Begini