DPR Bolehkan KPK Gunakan Dana Asing
Kamis, 22 April 2010 – 22:36 WIB
JAKARTA - Komisi III DPR menyetujui usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menggunakan dana hibah dari asing. Wakil Ketua Komisi III DPR RI,Azis Syamsuddin, menyatakan bahwa komisi yang membidangi hukum itu telah menyepakati penggunaan dana hibah dan penambahan anggaran untuk KPK.
“Nanti persetujuan ini akan ditindaklanjuti di di Badan Anggaran,” kata politisi muda partai Golkar itu usai rapat dengar pendapat (RDP)Komisi III DPR dengan Sekjen KPK, Kamis (22/4).
Baca Juga:
Sementara menurut Sekretaris Jenderal KPK, Bambang Sapto Pratomosunu, dana hibah yang akan digunakan KPK dan sudah disetujui DPR itu bersumber dari Masyarakat Ekonomi Eropa (MEE) dan Kanada. "Tapi hanya untuk tahun ini saja. Anggota (DPR) ingin tahu bagaimana pelaksanaan dari program itu terlebih dahulu. Program hibah ini bersifat multiyears. Selebihnya akan dievaluasi kembali. Jadi tidak otomatis," kata Bambang RDP.
Lebih lanjut Bambang menjelaskan, total dana hibah yang akan dipergunakan sebesar Rp 27,6 milyar. Kata dia, jumlah itu berasal dari MEE senilai Rp 11,7 miliar dan Kanada Rp 15,9 miliar. Dijelaskan pula oleh Bambang, dana dari MEE akan digunakan untuk pelatihan dan supervisi.
JAKARTA - Komisi III DPR menyetujui usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menggunakan dana hibah dari asing. Wakil Ketua Komisi III DPR
BERITA TERKAIT
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living