DPR Bolos, RUU TPPU Tertunda
Ada Upaya Hadang Penyerahan Data PPATK ke KPK
Kamis, 26 Agustus 2010 – 06:02 WIB

DPR Bolos, RUU TPPU Tertunda
Didi menyatakan, kehadiran anggota tim lain sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan RUU yang dibahas sejak DPR periode sebelumnya itu. Masih adanya perdebatan terkait dengan tindak lanjut laporan PPATK dalam RUU TPPU ditengarai menjadi penyebab. Hal itu seharusnya tidak menjadi persoalan karena sudah merupakan kesepakatan panitia kerja (panja). "Tugas tim perumus hanya masalah redaksional, bukan substansial," jelasnya.
Baca Juga:
Dalam tingkat panja pada bulan Juli, semua fraksi telah sepakat bahwa laporan hasil analisis PPATK diserahkan ke seluruh aparat penegak hukum yang ada. Bukan hanya kepolisian dan kejaksaan, tapi juga KPK, Badan Narkotika Nasional, Ditjen Pajak, dan bea cukai.
Hasil panja itu seharusnya sudah final. Namun, sebagian tim perumus berupaya melarang menyerahkan data hasil PPATK ke KPK, bea cukai, Ditjen Pajak, dan BNN. Kelompok itu hanya ingin menyerahkan ke Polri dan kejaksaan sesuai dengan pola lama. Ditengarai, pendukung pola lama itulah yang tidak hadir dalam rapat kemarin.
Yunus Husein tak habis pikir kenapa begitu banyak anggota dewan yang tak hadir. Padahal, pembahasan RUU TPPU perlu disegerakan demi membuktikan adanya kepastian hukum. "Saya tidak tahu (alasannya). Mereka (DPR) yang punya hajat, kami yang diundang ke sini," ujarnya.
JAKARTA - Kinerja DPR benar-benar buruk. Rapat penting yang membahas penetapan RUU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) gagal dilaksanakan gara-gara
BERITA TERKAIT
- PKS Instruksikan Kader di Pos Menteri & Kepala Daerah Menyukseskan Program Prabowo
- Kasus Rekayasa Penangkapan Cawabup Bengkulu Selatan Diadukan ke Bawaslu RI
- Dirja Pastikan KPU DKI Telah Kembalikan Sisa Hibah Rp 448 Miliar kepada Pemprov
- Rapat Bareng Menhan, Legislator Ungkit Utang Triliunan TNI AL
- Soal Usulan Pemakzulan Gibran, Bung Komar Dorong MPR Bikin Tim Kajian
- Dukung Curhatan Gubernur Anwar Hafid soal DBH Pertambangan, ART: Sulteng Butuh Keadilan