DPR: BPOM Harus Kawal Kasus Obat-obatan Sampai Pengadilan!!

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengawal kasus-kasus terkait ibbat kadaluarsa dan berbahaya di kepolisian sampai pengadilan.
Ini dikatakan Irma, menanggapi hasil tangkapan BPOM bersama kepolisian di Balaraja, Banten, senilai Rp 30 miliar dari lima gudang yang digerebek.
"Saya mengapresiasi langkah BPOM dan Bareskrim Polri. Namun yang saya inginkan, BPOM dapat ikut mengawal kasus kasus seperti ini sampai pengadilan," kata Irma di kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (8/9).
Permintaan politikus Nasdem itu bukan tanpa alasan. Menurutnya, selama ini kasus-kasus yang dilaporkan BPOM pada polisi namun tak dikawal.
Sehingga mengakibatkan banyak sanksinya tak jelas. Bahkan, tidak menimbulkan efek jera.
"Selain hukumannya menjadi sangat ringan, sanksi denda juga menjadi tidak sesuai dengan kesalahan. Belum lagi ada yang akhirnya lolos (jerat hukum)," ujarnya, menyayangkan.
Irma berharap agar Kapolri Jenderal Tito Karnavian, memberikan perhatian khusus terhadap semua kasus yang berkaitan dengan obat-obatan palsu dan berbahaya yang merugikan masyarakat.
"Ini betul-betul harus diberantas. Jangan seperti yang sudah-sudah. Nggak jelas," pungkasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengawal kasus-kasus terkait ibbat kadaluarsa dan berbahaya
- Sopir Ojol Diperiksa Bareskrim dalam Kasus Teror di Tempo, Begini Pengakuannya
- Kasus Pagar Laut di Bekasi, 9 Orang Jadi Tersangka
- Beraksi di 20 TKP, 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya!
- Identitas Para Pendulang Emas yang Dibunuh KKB, 2 Orang Disandera
- Sidang Perdana Kode Etik Brigadir Ade Kurniawan Digelar Tertutup di Polda Jateng
- Penganiayaan 2 Balita di Jakut, Sahroni Minta Polisi Pastikan Korban Mendapat Trauma Healing