DPR Buka Peluang Hak Angket Kasus KPK
jpnn.com - JAKARTA - Komisi III DPR membuka peluang bagi anggotaya untuk menggunakan hak angket (penyelidikan) atas kasus dugaan skandal politik Ketua KPK Abraham Samad yang menggelar pertemuan dengan para elit DPP PDIP sebelum Pilpres 2014.
Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin mengatakan, sejauh ini pihaknya baru mendapatkan data sekitar 40 persen dari keterangan Plt DPP PDIP Hasto Kristiyanto yang menjadi pelaku sekaligus saksi dalam pertemuan yang menurutnya dinisiasi oleh Samad dan orang-orang dekatnya. Menurut Aziz, data-data yang diungkap Hasto masih dangkal.
Nah, kalau data dari Hasto sudah 100 persen, maka Hak Angket bisa saja digulirkan. "Bisa saja ke arah sana (hak angket), karena diatur oleh tata tertib," kata Aziz Syamsuddin di gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/2).
Saat ini menurut Aziz, komisi III masih menunggu kapan Hasto mau menyerahkan data-data lain yang dia punya untuk didalami oleh Komisi III. Ini penting untuk melihat sejauh mana pelanggaran kode etik yang mengarah pidana dilakukan Abraham Samad selaku pejabat negara.
Aziz sendiri mengaku belum puas dengan data-data dan keterangan yang disampaikan Hasto dalam RDPU kemarin.
"Yang disampaikan Pak Hasto tidak meliputi rangkaian peristiwa hukum, hanya pamerkan foto. Foto itu secara hukum alat bukti sehingga perlu diberi keterangan secara transparan agar peristiwa hukum bisa jadi peristiwa hukum. Misteri dibalik pertemuan itu harus diungkap Hasto," jelasnya.
Karena itu Politikus Golkar ini menyebutkan Komisi III akan membentuk panitia kerja (Panja) atau Panitia Khusus (Pansus) untuk mendalami masalah ini. Apalagi ini menyangkut institusi KPK, kalau tidak didukung bukti bisa mengarah ke fitnah dan degradasi pemberantasan korupsi.
"Karena KPK dilindungi undang-undang. Kalau pernyataan tidak benar ini mendegradasi KPK, kami harus menjaga KPK dari pihak manapun yang mengganggu. Kalau keterangan Hasto tidak didukung alat bukti ada konsekeunsinya pada saudara Hasto," tandasnya. (fat/jpnn)
JAKARTA - Komisi III DPR membuka peluang bagi anggotaya untuk menggunakan hak angket (penyelidikan) atas kasus dugaan skandal politik Ketua KPK Abraham
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Info Terkini soal Rencana Libur Sekolah Selama Ramadan
- Warga Jakarta Jadi Penyebab Penurunan Permukaan Tanah di Pantura
- BPJS Kesehatan Jateng-DIY Bayar Klaim Rp 29,7 Triliun pada 2024
- MUI Banten Dukung Keberlanjutan PSN di Tanah Jawara, Ini Alasannya
- Kanwil Kemenkumham Riau Bakal Bentuk 100 Desa Sadar Hukum Tahun Ini
- Kabar Gembira untuk Pelamar Formasi Guru PPPK 2024 Tahap 2, Semangat!