DPR Buka Peluang Revisi UU Pilkada
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan kembali membuka peluang revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Kans semakin besar setelah munculnya fenomena calon tunggal dalam Pilkada serentak 2015.
"Melihat perkembangan terakhir, ada beberapa pendapat yang menyampaikan untuk ke depan tidak tertutup kemungkinan ada revisi UU Pilkada," kata Taufik di gedung DPR Jakarta, Selasa (18/8).
Menurut Taufik, revisi dilakukan untuk mencari solusi terhadap berbagai masalah dalam Pilkada Serentak tahap I Desember 2015. Di antaranya ialah calon tunggal yang berimplikasi pada penundaan Pilkada.
Politikus PAN tersebut mengatakan, DPR masih menunggu proses pendaftaran Pilkada di empat daerah yang masih memiliki calon tunggal. Setelah itu, pihaknya bisa mengambil solusi jangka pendek.
"Baru diputuskan melalui Perppu atau tetap ditunda 2017. Kan belum ada keputusan. Nanti pasti ada rapat kesepakatan antara komisi II dengan pemerintah dan penyelanggara pemilu," tegas Taufik. (fat/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan kembali membuka peluang revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
- Calon Bupati Mimika Maximus Tipagau Merasa Dirugikan soal Berita Palsu
- KPU Terpaksa Jemput Bola Rekrut KPPS Gegara Pendaftar Sedikit
- Brigade 02 Pegiat Desa Dukung dan Siap Menangkan Ischak-Kholid di Pilbup Tegal 2024
- PPDI Tak Berpihak di Pilkada 2024, Tetapi Ada di Mana-Mana
- Survei Poltracking: Elektabilitas RIDO Teratas, Dipilih Gen Z Sampai Milenial Matang
- Demi Menangkan Ridwan Kamil 1 Putaran, Anak Muda Luncurkan Aplikasi Ini