DPR: Bukan Eksekutor, Densus 88 harus Dievaluasi
Selasa, 19 Maret 2013 – 22:47 WIB
JAKARTA – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Aboebakar Alhabsy, mendesak kinerja Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri dievaluasi. Sebab faktanya, kata Aboebakar, puluhan orang ditembak mati tanpa peradilan, bahkan ada puluhan yang salah tangkap. “Perkap ini sebenarnya telah memberikan kewajiban kepada petugas kepolisian agar tidak main tembak mati di lapangan,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
“Harus diingat mereka ini satuan penegak hukum, bukan satuan eksekutor atau satuan tempur,” ujar Aboebakar, Selasa (19/3).
Baca Juga:
Dia mengatakan, seharusnya penegakan hukum mengikuti kaedah dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan prosedur tetap internal Polri. Misalnya, Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2009, tentang implementasi prinsip dan standard Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan tugas kepolisian.
Baca Juga:
JAKARTA – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Aboebakar Alhabsy, mendesak kinerja Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri dievaluasi.
BERITA TERKAIT
- Dukung Ketahanan Pangan, IsDB & IFAD Kembangan Pertanian Dataran Tinggi
- Program Upland Kementan Diharapkan Bisa Perkuat Ketahanan Pangan
- Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar, Yayan: Hadiahnya Luar Biasa, ya
- Pertamina Eco RunFest Salurkan Donasi Kemanusiaan untuk Palestina, Sebegini Nominalnya
- Pak Gubernur Ini Menjadi Salah Satu yang Diamankan KPK, Kasusnya Diduga Pungutan Pilkada
- Warga Diimbau Waspada, Gunung Lewotobi Kembali Erupsi