DPR: Bukan Eksekutor, Densus 88 harus Dievaluasi
Selasa, 19 Maret 2013 – 22:47 WIB

DPR: Bukan Eksekutor, Densus 88 harus Dievaluasi
Dia menyebutkan, pada ketentuan pasal 35 Perkap, itu diatur mengenai prinsip praduga tak bersalah. Dia menjelaskan, setiap orang yang diduga melakukan kejahatan memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah sesuai dengan putusan pengadilan dan telah memperoleh semua jaminan yang diperlukan untuk melakukan pembelaan.
Baca Juga:
Pasal 37, lanjut dia, juga memberikan perlindungan agar setiap orang diadili dalam sebuah persidangan yang adil. “Pemenuhan atas setiap prosedur yang demikian diharapkan akan menghindari terjadinya dark justice di republik ini,” jelasnya.
Oleh karenanya, kata dia, langkah pembenahan sebagai bentuk evaluasi harus dilakukan, agar Densus 88 bisa kembali ke fungsi dasarnya sebagai penegak hukum.
“Banyaknya teror di Papua menunjukkan Indonesia masih membutuhkan densus, bila perlu untuk menjaga stabilitas tanah papua satuan elit ini dipusatkan di sana,” pungkasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Aboebakar Alhabsy, mendesak kinerja Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri dievaluasi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wakil Ketua DPR Dasco Sampaikan Belasungkawa Atas Wafatnya Titiek Puspa
- 11 Pendulang Emas Tewas Diserang KKB Papua, Pemerintah Fokus Evakuasi Korban
- Pacu Pemprov Kalteng Tingkatkan Realisasi APBD, Wamendagri Ribka: Ini PR untuk SKPD
- Wamendagri Ribka Tekankan Penyusunan RKPD Harus Mengacu Asta Cita Presiden Prabowo
- RUU Polri Sebaiknya Ditunda, Tunggu Penyelesaian Revisi UU KUHAP
- Sebut Dasco Punya Upaya Baik demi Kemajuan Bangsa, Rocky Gerung: Saya Ini Kapolda