DPR: Bukan Eksekutor, Densus 88 harus Dievaluasi

DPR: Bukan Eksekutor, Densus 88 harus Dievaluasi
DPR: Bukan Eksekutor, Densus 88 harus Dievaluasi
Dia menyebutkan, pada ketentuan pasal 35 Perkap, itu diatur mengenai prinsip praduga tak bersalah. Dia menjelaskan, setiap orang yang diduga melakukan kejahatan memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah sesuai dengan putusan pengadilan dan telah memperoleh semua jaminan yang diperlukan untuk melakukan pembelaan.

Pasal 37, lanjut dia, juga memberikan perlindungan agar setiap orang diadili dalam sebuah persidangan yang adil. “Pemenuhan atas setiap prosedur yang demikian diharapkan akan menghindari terjadinya dark justice di republik ini,” jelasnya.

Oleh karenanya, kata dia, langkah pembenahan sebagai bentuk evaluasi harus dilakukan, agar Densus 88 bisa kembali ke fungsi dasarnya sebagai penegak hukum.

“Banyaknya teror di Papua menunjukkan Indonesia masih membutuhkan densus, bila perlu untuk menjaga stabilitas tanah papua satuan elit ini dipusatkan di sana,” pungkasnya. (boy/jpnn)

 

JAKARTA –  Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Aboebakar Alhabsy, mendesak kinerja Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri dievaluasi.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News