DPR: Buruh Ikut Wajib Militer Harus Bersifat Pilihan

DPR: Buruh Ikut Wajib Militer Harus Bersifat Pilihan
DPR: Buruh Ikut Wajib Militer Harus Bersifat Pilihan
Politikus Partai Golkar tersebut menilai, jika nantinya RUU Komponen Cadangan itu disahkan, undang-undangnya tidak boleh dibuat kaku.

Seperti diketahui, dalam Pasal 8 ayat (3) tentang pengangkatan anggota Komponen Cadangan disebutkan bahwa pegawai negeri sipil, pekerja dan atau buruh yang telah memenuhi persyaratan, wajib menjadi anggota komponen cadangan. (gil/jpnn)

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Komponen Cadangan mewajibkan Pegawai Negeri Sipil (PNS), pekerja dan atau buruh yang telah memenuhi persyaratan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News