DPR: Buruh Ikut Wajib Militer Harus Bersifat Pilihan
Jumat, 31 Mei 2013 – 13:02 WIB
Politikus Partai Golkar tersebut menilai, jika nantinya RUU Komponen Cadangan itu disahkan, undang-undangnya tidak boleh dibuat kaku.
Seperti diketahui, dalam Pasal 8 ayat (3) tentang pengangkatan anggota Komponen Cadangan disebutkan bahwa pegawai negeri sipil, pekerja dan atau buruh yang telah memenuhi persyaratan, wajib menjadi anggota komponen cadangan. (gil/jpnn)
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Komponen Cadangan mewajibkan Pegawai Negeri Sipil (PNS), pekerja dan atau buruh yang telah memenuhi persyaratan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tahanan Kabur yang Melompat ke Sungai di Rokan Hulu Berhasil Ditangkap Kembali
- PMKRI Serukan Perdamaian Abadi di Timur Tengah
- Saat Anggota Reserse Memberikan Penyuluhan ke Ratusan Jemaat Gereja, Lihat
- Pakar Minta KPPU Lebih Jeli Selesaikan Aduan Terkait RPM
- Atasi Kemacetan di Jakarta, Pramono Anung Bakal Sediakan Transjabodetabek
- Pascakecelakaan Maut, Kapolres Boyolali AKBP Muhammad Yoga Meninggal Dunia di RS Telogorejo Semarang