DPR: Buruh Ikut Wajib Militer Harus Bersifat Pilihan
Jumat, 31 Mei 2013 – 13:02 WIB

DPR: Buruh Ikut Wajib Militer Harus Bersifat Pilihan
Politikus Partai Golkar tersebut menilai, jika nantinya RUU Komponen Cadangan itu disahkan, undang-undangnya tidak boleh dibuat kaku.
Seperti diketahui, dalam Pasal 8 ayat (3) tentang pengangkatan anggota Komponen Cadangan disebutkan bahwa pegawai negeri sipil, pekerja dan atau buruh yang telah memenuhi persyaratan, wajib menjadi anggota komponen cadangan. (gil/jpnn)
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Komponen Cadangan mewajibkan Pegawai Negeri Sipil (PNS), pekerja dan atau buruh yang telah memenuhi persyaratan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit