DPR : Cabut Izin RS Omni Internasional
Senin, 08 Juni 2009 – 18:57 WIB
JAKARTA – Rapat Komisi IX DPR RI, Senin (8/6), akhirnya mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah untuk segera mencabut izin Rumah Sakit Omni Internasional (Alam Sutera) Kota Tangerang, Provinsi Banten. Rekomendasi tersebut terpaksa dikeluarkan pihak DPR karena selama Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) berlangsung dengan pihak Omni Internasional, Komisi IX DPR merasa tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan dari pihak jajaran Direksi dan Pengacara Rumah Sakit Omni Internasional. Sementara jawaban yang diberikan oleh Dirut Omni dr Bina Ratna KK mengenai status 'internasional' itu adalah untuk menumbuhkan pelayanan bertaraf internasonal, tanpa menyebut lembaga atau badan manapun di dunia yang berhak mengeluarkan akreditasi internasional terhadap rumah sakit.
"Rapat ini sudah berlangsung sekitar tiga jam lebih. Sementara jawaban yang diberikan oleh pihak rumah sakit ternyata berputar-putar dan sangat jauh dari apa yang kita harapkan dan sarankan. Karena itu, selaku Pimpinan rapat saya mengusulkan agar izin Rumah Sakit Omni Internasional segera dicabut,” kata pimpinan rapat dr Umar Wahid, di penghujung RDPU antara Komisi IX DPR dengan jajaran Direksi dan Pengacara Rumah Sakit Omni Internasional, di Senayan Jakarta, Senin (8/6).
Baca Juga:
Selain mengeluarkan rekomendasi tersebut, Komisi IX juga menegaskan, semua keterangan yang telah diberikan oleh pihak direksi dan pengacara Omni Internasional dinilai sangat tidak memuaskan dan terkesan hanya ngobrol-ngobrol. Seperti yang disesalkan anggota Komisi IX DPR Max Sopacua misalnya. Max sudah empat kali meminta pihak Direktur Utama Rumah Sakit Omni Internasional dr Bina Ratna KK, agar mau menjawab dari mana asal muasal predikat internasional yang disandang oleh Omni. “Saya sudah empat kali bertanya soal predikat internasional tersebut, tapi dari tadi belum juga dijawab. Ada apa sebetulnya dibalik internasional tersebut,” tanya Max.
Baca Juga:
JAKARTA – Rapat Komisi IX DPR RI, Senin (8/6), akhirnya mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah untuk segera mencabut izin Rumah Sakit
BERITA TERKAIT
- Videotron Ambruk saat Menko AHY Pidato, Sejumlah Pejabat Nyaris Ketiban
- Indra Karya Beri Bantuan Air Bersih di NTT
- Lemhannas & MUI Teken Nota Kesepahaman Pemantapan Nilai Kebangsaan
- Netizen Ragukan Bayi Rauf Tertukar, Polri Masih Tunggu Hasil Tes DNA
- Pakar Hukum Sebut Penyitaan Jaminan Tanah di Daan Mogot Seharusnya Tak Dikabulkan
- Kemenpora Raih Peringkat Pertama Monev KIP, Dinobatkan Badan Publik Terbaik Nasional Arkaya Wiwarta Prajanugrah 2024