DPR : Cabut Izin RS Omni Internasional
Senin, 08 Juni 2009 – 18:57 WIB

DPR : Cabut Izin RS Omni Internasional
JAKARTA – Rapat Komisi IX DPR RI, Senin (8/6), akhirnya mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah untuk segera mencabut izin Rumah Sakit Omni Internasional (Alam Sutera) Kota Tangerang, Provinsi Banten. Rekomendasi tersebut terpaksa dikeluarkan pihak DPR karena selama Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) berlangsung dengan pihak Omni Internasional, Komisi IX DPR merasa tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan dari pihak jajaran Direksi dan Pengacara Rumah Sakit Omni Internasional. Sementara jawaban yang diberikan oleh Dirut Omni dr Bina Ratna KK mengenai status 'internasional' itu adalah untuk menumbuhkan pelayanan bertaraf internasonal, tanpa menyebut lembaga atau badan manapun di dunia yang berhak mengeluarkan akreditasi internasional terhadap rumah sakit.
"Rapat ini sudah berlangsung sekitar tiga jam lebih. Sementara jawaban yang diberikan oleh pihak rumah sakit ternyata berputar-putar dan sangat jauh dari apa yang kita harapkan dan sarankan. Karena itu, selaku Pimpinan rapat saya mengusulkan agar izin Rumah Sakit Omni Internasional segera dicabut,” kata pimpinan rapat dr Umar Wahid, di penghujung RDPU antara Komisi IX DPR dengan jajaran Direksi dan Pengacara Rumah Sakit Omni Internasional, di Senayan Jakarta, Senin (8/6).
Baca Juga:
Selain mengeluarkan rekomendasi tersebut, Komisi IX juga menegaskan, semua keterangan yang telah diberikan oleh pihak direksi dan pengacara Omni Internasional dinilai sangat tidak memuaskan dan terkesan hanya ngobrol-ngobrol. Seperti yang disesalkan anggota Komisi IX DPR Max Sopacua misalnya. Max sudah empat kali meminta pihak Direktur Utama Rumah Sakit Omni Internasional dr Bina Ratna KK, agar mau menjawab dari mana asal muasal predikat internasional yang disandang oleh Omni. “Saya sudah empat kali bertanya soal predikat internasional tersebut, tapi dari tadi belum juga dijawab. Ada apa sebetulnya dibalik internasional tersebut,” tanya Max.
Baca Juga:
JAKARTA – Rapat Komisi IX DPR RI, Senin (8/6), akhirnya mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah untuk segera mencabut izin Rumah Sakit
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP