DPR: Cabut Izin RS Pengguna Vaksin Palsu!!
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf mengusulkan Kementerian Kesehatan memberikan sanksi tegas terhadap Rumah Sakit (RS), yang terlibat penggunaan vaksin palsu.
"Saya mengusulkan dicabut surat izinnya. Kalau rumah sakit, akreditasinya diturunkan. Kalau sekadar perawat, tentu bukan golongan secara khusus, mungkin ada sanksi secara sosial," kata Dede usai rapat dengan Menteri Kesehatan Nila F Moeloek membahas vaksin palsu di DPR, Rabu (13/7).
Politikus Partai Demokrat itu mengingatkan, setiap profesi yang terlibat dalam peredaran vaksin palsu harus mendapat ganjaran. Baik itu dokter, perawat maupun oknum manajemen RS. Dengan begitu mereka tidak boleh lagi sewenang-wenang dengan pekerjaannya.
"Tetapi, poinnya setiap profesi agar tidak sewenang-wenang dalam melakukan pekerjaannya karena di dunia kesehatan ada yang namanya kepercayaan," tutur Dede.
Sebelumnya Menkes Nila F Moeloek juga berjanji memberikan sanksi kepada RS maupun oknum yang terlibat dalam peredaran vaksin palsu. Hanya saja pencabutan izin harus dilakukan secara teliti, untuk membuktikan keterlibatan manajemen atau hanya oknum.(fat/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf mengusulkan Kementerian Kesehatan memberikan sanksi tegas terhadap Rumah Sakit (RS), yang terlibat penggunaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pernyataan Terbaru Kepala BKN soal PPPK 2024 Tahap 2, Pakai Kata Tolong
- Asrorun Niam Apresiasi Kecepatan Prabowo dalam Realisasi Program Makan Bergizi Gratis
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB