DPR: Cabut Izin RS Pengguna Vaksin Palsu!!

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf mengusulkan Kementerian Kesehatan memberikan sanksi tegas terhadap Rumah Sakit (RS), yang terlibat penggunaan vaksin palsu.
"Saya mengusulkan dicabut surat izinnya. Kalau rumah sakit, akreditasinya diturunkan. Kalau sekadar perawat, tentu bukan golongan secara khusus, mungkin ada sanksi secara sosial," kata Dede usai rapat dengan Menteri Kesehatan Nila F Moeloek membahas vaksin palsu di DPR, Rabu (13/7).
Politikus Partai Demokrat itu mengingatkan, setiap profesi yang terlibat dalam peredaran vaksin palsu harus mendapat ganjaran. Baik itu dokter, perawat maupun oknum manajemen RS. Dengan begitu mereka tidak boleh lagi sewenang-wenang dengan pekerjaannya.
"Tetapi, poinnya setiap profesi agar tidak sewenang-wenang dalam melakukan pekerjaannya karena di dunia kesehatan ada yang namanya kepercayaan," tutur Dede.
Sebelumnya Menkes Nila F Moeloek juga berjanji memberikan sanksi kepada RS maupun oknum yang terlibat dalam peredaran vaksin palsu. Hanya saja pencabutan izin harus dilakukan secara teliti, untuk membuktikan keterlibatan manajemen atau hanya oknum.(fat/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf mengusulkan Kementerian Kesehatan memberikan sanksi tegas terhadap Rumah Sakit (RS), yang terlibat penggunaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tiga Pemotor Asal Depok Tewas Seusai Tabrak Pohon di Bandung
- RI Siapkan Langkah Strategis untuk Merespons Kebijakan Tarif Resiprokal AS
- Innalillahi, Satu Orang Tewas di Dalam Mobil Avanza yang Tertimbun Tanah Longsor
- Peraih Rekor MURI Keliling Eropa Bahas Masalah Kesehatan Mental
- Pemda Belum Mengajukan Usulan Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024, BKN Akan Lakukan Ini
- Anak yang Hilang di Pantai Sayang Heulang Garut Akhirnya Ditemukan, Begini Kondisinya