DPR Cegah Media Digital Dikuasai Asing
Kamis, 06 April 2017 – 13:01 WIB
“Karena ini memang padat modal dan padat teknologi, kami harapkan jangan sampai ini menjadi domain investasi asing,” sambung Firman.
Lebih lanjut Firman menjelaskan, pembatasan investasi asing dalam bisnis media akan dimasukkan ke dalam draft RUU Penyiaran. Menurutnya, hal ini perlu dilakukan agar pelaku usaha nasional tetap mendominasi usaha penyiaran di Indonesia.
“Semua sumber daya alam dikuasai asing dan ini tidak boleh terjadi dalam dunia penyiaran. Ini harus dikuasai oleh anak bangsa sendiri. Di satu sisi, kalau kita menutup investasi asing nanti bisa menimbulkan implikasi terhadap gugatan, tetapi kalau kita membatasi, saya rasa tidak ada implikasi,” terangnya.
Sebelumnya, sambung Firman, Komisi I dalam mengusulkan investasi asing yang diperbolehkan hanya 0 persen. Namun Baleg mengusulkan pembatasan investasi asing maksimal 20 persen.(adv/jpnn)
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo menyatakan, perkembangan teknologi tak bisa dibendung lagi. Perubahan sistem analog ke
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum
- Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Bisa Selamatkan Honorer TMS, Jangan Ada PHK Massal
- Dirut Bank Mandiri Raih Best Financial Leader di Ajang CNBC Indonesia Award 2024, Darmadi Durianto: Membanggakan
- Forkopi Dorong Pemerintah dan DPR Bisa Segera Bahas Revisi UU Perkoperasian