DPR Cermati Kejanggalan Penanganan Kasus Bioremediasi
Selasa, 04 Juni 2013 – 22:00 WIB

DPR Cermati Kejanggalan Penanganan Kasus Bioremediasi
JAKARTA - Sejumlah perkumpulan alumnus dari perguruan tinggi terkemuka di tanah air mendatangi Komisi III DPR, Selasa (4/6), guna mengadukan dugaan kriminalisasi proyek bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia (CPI). Mereka mempersoalkan kejanggalan penanganan kasus korupsi bioremediasi yang awalnya ditangani Kejaksaan Agung itu. Menurutnya, pemantauan dilakukan karena proses hukumnya dianggap janggal sejak awal. Ia merujuk temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang meyimpulkan penanganan korupsi proyek bioremediasi terhadap tujuh orang telah melanggar HAM. "Menurut temuan Komnas HAM, ada pelanggaran HAM," tambah Rudy.
Alumni perguruan tinggi yang mendatangi Komisi III DPR adalah Ikatan Alumni UI (Iluni), Ikatan Alumni ITB, Keluarga Alumni IPB, serta almuni dari Institut Teknologi Surabaya (ITS), Universitas Trisakti (Usakti), dan UPH Veteran Yogyakarta. "Korban kasus ini (bioremediasi) adalah para alumni kami yang telah bekerja secara profesional, namun kini menjadi pesakitan di ruang sidang. Bahkan sudah ada yang dipenjara," kata Rudy Djohanes yang menjadi juru bicara dari enam organisasi alumni tersebut, saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Ruang Komisi III DPR, Selasa (4/6).
RDPU yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR, Al Muzamil Yusuf itu dihadiri Ketua Komisi III DPR, Gede Pasek Suardika, Wakil Ketua Aziz Syamsuddin dan Tjatur Sapto Edy, serta beberapa anggota Komisi III DPR lainnya. Rudy mengatakan, pihaknya terus memantau proses hukum bioremediasi ini. Mulai dari tingkat penyelidikan, penyidikan, hingga proses peradilan yang telah memvonis dua orang, yakni Herland bin Ompu dan Ricsky Prematuri dari perusahaan kontraktor bioremediasi.
Baca Juga:
JAKARTA - Sejumlah perkumpulan alumnus dari perguruan tinggi terkemuka di tanah air mendatangi Komisi III DPR, Selasa (4/6), guna mengadukan dugaan
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin