DPR Cermati Kejanggalan Penanganan Kasus Bioremediasi

DPR Cermati Kejanggalan Penanganan Kasus Bioremediasi
DPR Cermati Kejanggalan Penanganan Kasus Bioremediasi
Pelanggaran tersebut, menurut dia, menjadikan tujuh orang tersangka dan terdakwa tidak mendapatkan proses hukum yang adil, baik saat penyelidikan, penyidikan, hingga proses di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. "Kita bisa lihat diproses persidangan, tidak diberikan hak yang sama," katanya.

Ia mencontohkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberi keleluasaan oleh majelis hakim untuk mengajukan saksi sebanyak-banyaknya. Sedangkan kepada  kubu terdakwa, lanjut dia, hanya diberi waktu satu hingga dua minggu. "Kurang sekali, bahkan ada seorang yang ditahan, dia sampai menyembah agar bisa sampaikan satu saksi, tapi oleh hakim ditolak dengan gaya sewenang-wenangnya," beber Rudy.

Karena itulah, pihaknya meminta Komisi III  menindaklanjuti temuan Komnas HAM, agar pengadilan sesat tidak terus berlangsung kepada para terdakwa kasus ini. Selain itu, jangan sampai ada lagi karyawan di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) maupun rekanannya yang dikriminalisasi.

"Ini, temuan Komnas HAM bukan kami cari-cari, sehingga temuan ini harus ditindaklanjuti Komsi III. Menurut kami, ini pengadilan sesat, karena mulai penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan, itu sarat dengan rekaya dan tidak ikuti hukum acara yang berlaku," kata Rudi.

JAKARTA - Sejumlah perkumpulan alumnus dari perguruan tinggi terkemuka di tanah air mendatangi Komisi III DPR, Selasa (4/6), guna mengadukan dugaan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News