DPR Cermati Kejanggalan Penanganan Kasus Bioremediasi

DPR Cermati Kejanggalan Penanganan Kasus Bioremediasi
DPR Cermati Kejanggalan Penanganan Kasus Bioremediasi
Setelah menerima pengaduan, Komisi III DPR sepakat melakukan gelar perkara itu. Wakil Ketua Komisi III DPR Tjatur Sapto Edy mengatakan, program bioremediasi merupakan keputusan SKK Migas, sehingga kasus ini tidak bisa berdiri sendiri.

Untuk itu, kata dia, Komisi III akan mengundang penegak hukum dan pihak-pihak terkait. "Kami juga akan mengundang Komnas HAM. Ini harus segera dilakukan, karena kasus ini selalu berkembang. Sepertinya para penegak hukum kita tertinggal dengan teknologi, sehingga tidak memahami kasus bioremediasi yang ditanganinya," ucap Tjatur.

Sedangkan Al Muzammil Yusuf mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan dan data yang telah diberikan. "Kami akan bertemu dengan Kejaksaan Agung," pungkasnya. (boy/jpnn)

JAKARTA - Sejumlah perkumpulan alumnus dari perguruan tinggi terkemuka di tanah air mendatangi Komisi III DPR, Selasa (4/6), guna mengadukan dugaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News