DPR Ciderai Makna Interpelasi
Senin, 16 April 2012 – 17:42 WIB
JAKARTA -- Ketua Divisi Advokasi dan Monitoring Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Ronald Rofiandri, menilai, usulan interplasi DPR atas kebijakan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, tak proporsional.
Menurutnya, usul interpelasi ini persis seperti usulan hak interplasi terhadap Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Amir Syamsudin, tentang pengetatan remisi bagi koruptor.
Baca Juga:
"Persis seperti usulan hak interpelasi terhadap SK Menkumham tentang pengetatan remisi, tak proporsional dan justru mencederai makna dari hak interpelasi itu sendiri," kata Ronald, menjawab JPNN, Senin (16/4) di Jakarta.
Apakah itu hanya upaya DPR mencari perhatian? Atau punya kepentingan lain di balik intérplasi itu sendiri? Ronald menjawab, "Dugaan ada motif tersendiri, seperti tawar-menawar kepentingan politis atau instrumen penekan pemerintah. Sudah lepas dari koridor check and balances."
JAKARTA -- Ketua Divisi Advokasi dan Monitoring Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Ronald Rofiandri, menilai, usulan interplasi DPR
BERITA TERKAIT
- HUT ke-17 Gerindra Bakal Undang Seluruh Mantan Presiden RI
- MK Tolak Gugatan Uun-Ade, Paslon Agung-Markarius Resmi Pemenang Pilkada Pekanbaru
- Brando PDIP Minta Menteri Bahlil Tidak Buat Gaduh Perihal Kelangkaan LPG 3 Kilogram
- Naturalisasi Matikan Masa Depan Pemain Lokal, Anggota Komisi XIII DPR RI Arizal Azis Usulkan Pemain Asing Maksimal 50 Persen
- Tok! Paripurna DPR Sahkan Revisi UU BUMN
- Waka MPR Eddy Soeparno Sebut Pelantikan Kepala Daerah 20 Februari Jalan Tengah Terbaik