DPR Condong tak Setuju Deponeering
Kejaksaan Keukeuh Sampingkan Perkara Bibit-Chandra
Rabu, 08 Desember 2010 – 19:05 WIB
Sementara, Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan dirinya hanya akan mengevaluasi alasan kenapa deponeering sampai dipilih. Disebutkan pula, dari 5 lembaga negara yang diminta pendapat hukum terkait rencana deponeering, kini, sudah tiga lembaga yang memberikan tanggapan. Terbaru pada 29 November 2010, Kapolri Timur Pradopo lewat suratnya, menyebutkan tak keberatan deponeering dipilih kejaksaan sejauh demi kepentingan umum.
Baca Juga:
Berarti, kejaksaan tinggal menunggu jawaban dari Presiden dan DPR RI, setelah Ketua Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang sudah menjawab lebih dulu. Sementara, Wakil Jaksa Agung Darmono kembali menegaskan, meski DPR tak sepakat dengan deponeering, Jaksa Agung sesuai UU Kejaksaan tetap dimungkinkan untuk terus menerbitkan surat deponeering. Deponeering diputuskan Kejagung saat masih dipimpin Darmono selaku pelaksana tugas Jaksa Agung.(pra/jpnn)
JAKARTA - Keputusan Kejaksaan Agung mengeluarkan deponeering untuk perkara Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah mendapat penentangan dari DPR
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang
- Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri