DPR Cukup 2 Kubu, Agar Aspirasi Habib Rizieq Tersalurkan ke Senayan
Dia mengingatkan bahwa keberagaman aspirasi masyarakat yang disalurkan lewat partai-partai tidak akan bisa disatukan.
Prof Jimly memberikan contoh terkait aspirasi politik umat Islam yang mayoritas di Republik ini, yakni sekitar 87 persen. Itu pun tidak pernah dan tak mungkin bisa disatukan.
"Jadi aspirasi, misalkan kelompok HRS (Habib Rizieq Shihab-red), gerakan 212, itu susah mau memastikan dia ke mana, walaupun sudah ada kecenderungan ke PKS. Artinya, itu kan bukan gambaran seluruh umat Islam Indonesia," jelas Prof Jimly.
Kemudian ada kelompok Nahdlatul Ulama (NU) yang sudah memiliki partai namanya PKB, tetapi belum tentu semua warga itu menjadi pemilih PKB. Demikian juga dengan Muhammadiyah, juga belum pasti semuanya PAN.
"Sekarang PDIP, apakah dia mewakili keseluruhan golongan nasionalis, belum tentu. Paling kan hanya 20-an persen. Begitu lho," ucap mantan Ketua Pertama Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
"Jadi biar saja partai itu (banyak), tidak harus dipaksa satu, dua, tetapi kubu di DPR itu dua. Itu saran saya mengenai parliamentary threshold," tandas Prof Jimly.
Diketahui sebelumnya, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh justru menginginkan agar parliamentary threshold di Pemilu 2024 dinaikkan menjadi 7 persen.
Salah satu tujuannya menaikkan PT menjadi 7 persen itu adalah untuk menyederhanakan parpol di Indonesia.(fat/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Prof Jimly Asshiddiqie beri masukan soal parliamentary threshold, singgung nama Habib Rizieq Shihab.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Menikah Bulan Ini dengan Putri Zulhas, Zumi Zola Ungkap Kedekatan Anak dengan Calon Istri
- Bakal Nikahi Putri Zulkifli Hasan Bulan Ini, Zumi Zola Ungkap Respons Sang Ibunda
- Berdiri di Depan Massa Reuni Akbar PA 212, Habib Rizieq Menyampaikan Pesan, Lantang
- Effendi Simbolon Dipecat dari PDIP Gegara Membangkang & Temui Jokowi Saat Pilkada 2024
- PDIP Pamer Menang 14 Pilgub, Jubir PSI: Berapa yang Kader Sendiri?
- Tolak Usul PDIP soal Polri, Wasekjen NU: Itu Kemunduran dan Langgar Konstitusi