DPR Cuma Respons Permintaan Golkar, Bukan Intervensi
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengirimkan nota keberatan kepada Presiden Joko Widodo meminta agar pencegahan Ketua DPR Setya Novanto dibatalkan.
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan parlemen tidak bermaksud mengintervensi penegakan hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Ditjen Imigrasi Kemenkuham yang menyetujui pencegahan.
Dia mengatakan, nota keberatan itu merupakan respons atas keberatan yang disampaikan oleh Fraksi Partai Golkar.
"Sedangkan di DPR itu kami mengerti betul sungguh tidak bisa intervensi proses hukum yang sedang berjalan," kata Taufik di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/4).
"Kami menghormati usulan dari fraksi mana pun sekiranya menyangkut kaidah, kebijakan dan aspirasi fraksi yang mengajukan," tambahnya.
Karenanya, dia menambahkan, rapat Badan Musyawarah (Bamus) beberapa waktu lalu merupakan respons atas usulan keberatan Fraksi Partai Golkar kepada pimpinan dewan.
"Tidak ada maksud untuk intervensi," tegasnya.
Menurut dia, hal itu juga semacam dukungan moril dan bukan intervensi yang mencampuri penegakan hukum.