DPR dan BPK Sepakat Tingkatkan Fungsi Pengawasan
jpnn.com - JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sepakat memperbaharui nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) untuk memperkuat peran dua lembaga tersebut sebagai institusi pengawasan.
Hal tersebut dikatakan Ketua DPR Ade Komarudin usai pertemuan pimpinan DPR dengan pimpinan BPK, di Gedung Nusantara III, kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (2/3).
“Pertemuan tadi membicarakan menyempurnakan MoU antara DPR dan BPK untuk menguatkan perannya dalam fungsi pengawasan," kata Ade Komarudin.
Menurut Ade, tugas pengawasan yang dilakukan BPK adalah perintah UUD 1945. Jadi fungsi BPK ujarnya, sangat strategis dalam pembangunan. "Bahkan, DPR yang juga memiliki fungsi pengawasan selalu menggunakan data BPK untuk menilai kinerja pemerintah," jelasnya
Selain membicarakan penguatan fungsi kedua lembaga, pertemuan yang juga dihadiri Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Fahri Hamzah, dan Taufik Kurniawan, pihak BPK lanjut Ade, juga menginformasikan bahwa pemerintah akan segera menyampaikan penyempurnaan draft Revisi UU BPK.
“Soal revisi UU BPK ini sudah ada dalam agenda Prolegnas 2014-2019. Menurut BPK, karena yang mengajukannya adalah pemerintah, tentunya DPR akan tunggu drafnya tersebut. Begitu masuk kami akan proses segera sesuai dengan mekanisme yang berlaku," kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini.
Ditegaskan Ade, tahun ini DPR akan bekerja sekeras-kerasnya agar fungsi Dewan di bidang legislasi produktif.
“Tentu semuanya berkehendak untuk memperbaiki fungsi masing-masing agar lebih maksimal mengabdi kepada negara ini agar lebih baik di masa mendatang," katanya.(fas/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 16 November: Waspada Potensi Hujan Disertai Petir di Sejumlah Kota Besar
- Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Besok Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Syarat Khusus
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol