DPR dan DPD tak Perlu ke Prancis, Cukup Browsing Internet
Usulkan Peradilan Khusus Pejabat Negara
jpnn.com - JAKARTA – Usulan tentang peradilan khusus bagi pejabat negara yang dilontarkan DPD RI mendapat reaksi dari Pakar hukum pidana pencucian uang Yenti Garnasih. Dia mengatakan, DPD tak perlu ke luar negeri untuk belajar tentang hal itu.
"Untuk mempelajarinya, anggota DPR dan DPD tidak perlu juga ke Thailand dan Prancis. Cukup browsing saja melalui internet," terang Yenti di Jakarta, Kamis (29/1).
Sebelumnya, anggota DPD asal Provinsi Maluku, John Pieris mengusulkan perlu adanya peradilan khusus bagi pejabat negara (selain Presiden dan Wakil Presiden). Peradilan itu akan digunakan pada pejabat yang diduga melakukan pelanggaran hukum berat dalam masa jabatan.
"Upaya percepatan peradilan perlu, sehingga ada kepastian hukum. Supaya pelayanan publik terus berjalan, masyarakat tidak perlu menunggu lama. Itulah tujuan Peradilan Khusus Pejabat Negara yang nanti harus memiliki hakim yang bersih dan berdedikasi," tegas John Pieris. (fas/jpnn)
JAKARTA – Usulan tentang peradilan khusus bagi pejabat negara yang dilontarkan DPD RI mendapat reaksi dari Pakar hukum pidana pencucian uang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menko AHY: Tol Semarang-Demak Pakai 7,3 Juta Bambu untuk Mengatasi Kemacetan & Rob
- Guntur PDIP Heran KPK Ingkari Janjinya Sendiri, Padahal Warga Banyak Laporkan Jokowi
- Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
- Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Pimpinan MPR: Tetap Waspada
- Pemkot Bandung Larang Aktivitas Cari Koin di Taman, Ini Alasannya
- Prabowo Masuk Daftar 10 Pemimpin Dunia Berpengaruh, Ketum Garuda Asta Cita Merespons