DPR dan Komnas HAM Desak Pemerintah Cabut Perpres 61/2015
Selasa, 26 Januari 2016 – 21:51 WIB

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Viva Yoga Mauladi (kedua kanan) dan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Natalius Pigai (kanan) saat diskusi di Jakarta, Selasa (26/1). FOTO: DOK.PRI for JPNN.com
Menurutnya, jika itu terjadi sangat berbahaya, karena akan memicu persoalan baru di masyarakat bawah.
Baca Juga:
“Ketika tanah mereka berkurang, maka akan timbul kemiskinan, penganggugarn dan kebodahan,” katanya.
Lebih lanjut, Natalius menambahkan, aturan ini sejatinya hanya akan menguntungkan korporasi, dan negara. Sementara masyarakat kecil dirugikan Mestinya kata dia, sebelum diberlakukan aturan tersebut diuji lebih dulu ke publik, lantaran uang tersebut diambil dari pungutan.
“Kalau dilihat peraturan pemerintah ini juga bertentangan dengan, UU Perkebunan. Kalau dilihat dari beberapa indikator ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak berperspektif masyarakat,” tegas Natalius.(fri/jpnn)
JAKARTA – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Pemanfaatan Dana Kelapa Sawit dianggap hanya merugikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gibran Buat Konten Bonus Demografi, Deddy PDIP: Jangan Banyak Bikin Video, Kerja Saja
- Menteri Kabinet Merah Putih Temui Jokowi, Ketua DPR Merespons Begini
- TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 7 Calon PMI Ilegal ke Malaysia
- Peserta Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Dugaan Keterlibatan Polisi Pada Pilpres 2024
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!