DPR dan Pemerintah Diminta Segera Rampungkan Pembahasan RUU Koperasi

DPR dan Pemerintah Diminta Segera Rampungkan Pembahasan RUU Koperasi
Ketua DPD LaNyalla Mahmud Mattalitti. Foto: Humas DPD RI

Draf RUU Perkoperasian yang tengah disusun Kemenkop UKM, merupakan pengganti dari UU Perkoperasian Nomor 17 Tahun 2012 yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.(fri/jpnn)

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta pemerintah dan DPR RI segera merampungkan pembahasan Rancangan Undang-undang Perkoperasian.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News