DPR dan Pemerintah Dituding Langgar Konstitusi

DPR dan Pemerintah Dituding Langgar Konstitusi
DPR dan Pemerintah Dituding Langgar Konstitusi
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil, yang terdiri dari Koalisi Anti Utang, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Yayasan Satu Dunia, Serikat Pekerja PLN dan Serikat Petani Indonesia, menuding DPR dan pemerintah secara bersama telah melanggar konstitusi. Tudingan itu muncul karena DPR dan pemerintah disebut telah menyepakati akan mengesahkan Rancangan Undang Undang Ketenagalistrikan (RUUK) sebagai pengganti UU No 15 Tahun 1985, yang dipandang bertentangan dengan konstitusi khususnya Pasal 33 UUD 1945.

"Kami menyayangkan jika kesepakatan ini berlanjut, dengan pengesahan RUUK melalui rapat paripurna DPR. Sebab pengesahaan itu merupakan praktek pelanggaran konstitusi yang amat serius di akhir masa jabatannya," ujar juru bicara Koalisi Masyarakat Sipil, Dani Setiawan, di Jakarta, Senin (7/9).

Dani menjelaskan, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi 21 Desember 2004 dengan jelas telah menyatakan bahwa UU No. 20 Tahun 2002 secara keseluruhan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum, karena paradigma yang mendasarinya bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta penjelasan Pasal 33 sebelum diamandemen.

"Dasar hukum inilah yang membuat segala hal terkait kebijakan perundang-undangan atau kebijakan di bawahnya, jika menyangkut usaha untuk melanjutkan semangat me-liberalisasi, memprivatisasi atau mengkomersialisasi sektor ketenagalistrikan, harus dinyatakan bertentangan dengan konstitusi," ujarnya.

JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil, yang terdiri dari Koalisi Anti Utang, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Yayasan Satu Dunia, Serikat Pekerja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News