DPR dan Pemerintah Sepakat Kada dan Wakada Masih Sepaket
Selasa, 09 April 2013 – 13:07 WIB

DPR dan Pemerintah Sepakat Kada dan Wakada Masih Sepaket
JAKARTA - Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) DPR Hakam Naja mengatakan keinginan pemerintah agar posisi wakil kepala daerah (Wakada) diisi oleh birokrat dengan cara tidak mengikuti Pemilukada akhirnya ditolak DPR.
"Kepala daerah dan wakil kepala daerah harus dipilih langsung dalam satu paket melalui Pemilukada. Pemerintah juga telah menyetujui hal tersebut saat rapat di Wisma DPR, Kopo," kata Hakam Naja, di gedung DPR, Komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (9/4).
Mengenai tugas, wewenang, dan fungsinya diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) sedangkan mekanismenya tertuang dalam UU Pemilukada, imbuhnya.
Selain itu, Panja RUU Pemilukada juga menyepakati Pemilukada serentak akan dilakukan dalam tiga gelombang. "Sebelumnya, pemerintah dan DPR sudah mewacanakan pemilukada serentak ini akan dilakukan dua gelombang, yaitu pada 2015 dan 2018. Namun setelah dikalkulasi, akhirnya menjadi tiga gelombang. Yakni 2013, 2015 dan 2018," jelasnya.
JAKARTA - Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) DPR Hakam Naja mengatakan keinginan pemerintah
BERITA TERKAIT
- Purnawirawan TNI Usul Copot Wapres Gibran, Arief Poyuono: Masih dalam Koridor Konstitusi
- Anggota MPR Lia Istifhama Serap Aspirasi Masyarakat Bertajuk Ekonomi Kerakyatan
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- Proyek Jalan Lingkar Utara Jatigede Hampir Tuntas, Bupati Dony: Insyaallah Mei Selesai
- 5 Berita Terpopuler: Kapan Pengisian DRH NIP PPPK? Simak Penjelasan Kepala BKN, Alhamdulillah Perjuangan Tak Sia-sia