DPR dan Pemerintah Sepakat Kada dan Wakada Masih Sepaket
Selasa, 09 April 2013 – 13:07 WIB

DPR dan Pemerintah Sepakat Kada dan Wakada Masih Sepaket
JAKARTA - Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) DPR Hakam Naja mengatakan keinginan pemerintah agar posisi wakil kepala daerah (Wakada) diisi oleh birokrat dengan cara tidak mengikuti Pemilukada akhirnya ditolak DPR.
"Kepala daerah dan wakil kepala daerah harus dipilih langsung dalam satu paket melalui Pemilukada. Pemerintah juga telah menyetujui hal tersebut saat rapat di Wisma DPR, Kopo," kata Hakam Naja, di gedung DPR, Komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (9/4).
Mengenai tugas, wewenang, dan fungsinya diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) sedangkan mekanismenya tertuang dalam UU Pemilukada, imbuhnya.
Selain itu, Panja RUU Pemilukada juga menyepakati Pemilukada serentak akan dilakukan dalam tiga gelombang. "Sebelumnya, pemerintah dan DPR sudah mewacanakan pemilukada serentak ini akan dilakukan dua gelombang, yaitu pada 2015 dan 2018. Namun setelah dikalkulasi, akhirnya menjadi tiga gelombang. Yakni 2013, 2015 dan 2018," jelasnya.
JAKARTA - Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) DPR Hakam Naja mengatakan keinginan pemerintah
BERITA TERKAIT
- Anggaran Sudah Siap, Pengangkatan PPPK 2024 & CPNS Enggak Pakai Lama
- Hadiri Acara Prapelepasliaran Orang Utan, Menhut: Jadi Ajang Evaluasi Kinerja
- Cek Kesiapan Pencegahan Karhutla, Menhut Gelar Apel di Kalteng
- UU TNI Hasil Revisi, Ikhtiar Positif demi Penguatan Pertahanan NKRI
- Eks Plt Kadisdik Madina Sumut Ahmad Gong Matua Dituntut 8 Tahun Penjara
- IPHI Dorong Pembentukan Komite Tetap Haji, Ini Alasannya