DPR dan Pemerintah Sepakat Kada dan Wakada Masih Sepaket
Selasa, 09 April 2013 – 13:07 WIB
JAKARTA - Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) DPR Hakam Naja mengatakan keinginan pemerintah agar posisi wakil kepala daerah (Wakada) diisi oleh birokrat dengan cara tidak mengikuti Pemilukada akhirnya ditolak DPR.
"Kepala daerah dan wakil kepala daerah harus dipilih langsung dalam satu paket melalui Pemilukada. Pemerintah juga telah menyetujui hal tersebut saat rapat di Wisma DPR, Kopo," kata Hakam Naja, di gedung DPR, Komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (9/4).
Mengenai tugas, wewenang, dan fungsinya diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) sedangkan mekanismenya tertuang dalam UU Pemilukada, imbuhnya.
Selain itu, Panja RUU Pemilukada juga menyepakati Pemilukada serentak akan dilakukan dalam tiga gelombang. "Sebelumnya, pemerintah dan DPR sudah mewacanakan pemilukada serentak ini akan dilakukan dua gelombang, yaitu pada 2015 dan 2018. Namun setelah dikalkulasi, akhirnya menjadi tiga gelombang. Yakni 2013, 2015 dan 2018," jelasnya.
JAKARTA - Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) DPR Hakam Naja mengatakan keinginan pemerintah
BERITA TERKAIT
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan