DPR dan Pemerintah Sepakat Percepat RUU KEK
Status Free Trade Zone tetap Dipertahankan
Rabu, 10 Desember 2008 – 20:30 WIB

DPR dan Pemerintah Sepakat Percepat RUU KEK
JAKARTA – DPR dan Pemerintah sepakat untuk secara serius membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) secara intensif. Targetnya, UU yang merupakan amanat dari UU Nmor 25 Tahun 2007 tentang Penenaman Modal itu dapat diselesaikan pada masa persidangan III masa sidang periode 2008-2009, atau selambat-lambatnya sebelum masa kerja DPR periode 2004-2009 berakhir. Menurutnya, yang terpenting saat ini sudah ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR untuk mempercepat pembahasan RUU KEK. Dalam waktu dekat, katanya, DPR akan membentuk Panja Komisi dan menyusun Daftar Iventarisasi Masalah (DIM) RUU KEK. “Prinsipnya, kita ingin RUU ini cepat selesai karena kita yakin (UU KEK) akan mampu mendorong percepatan pemulihan ekonomi melalui penciptaan daerah pertumbuhan ekonomi baru yang lebih banyak,” cetus politisi asal Golkar ini.
Untuk itu Komisi VI bersama pemerintah mulai melakukan pembahasan awal atas RUU KEK dengan pemerintah, Rabu (10/12). Dari pihak pemerintah hadir pada rapat kerja itu antara lain Menteri Perindustrian Fahmi Idris, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, dan Deputi Bidang infrastruktur Menko Perekonomian Bambang Susantono mewakili pelaksana tugas (Plt) Menko Perekenomian Sri Mulyani.
Kepada JPNN, Wakil Ketua Komisi VI DPR Muhidin M Said mengatakan bahwa UU KEK akan memberi kepastian sekaligus memberikan peluang bagi daerah untuk mengembangkan kawasan perteumbuhan ekonomi baru. Menurutnya, UU KEK akan lebih luas sifatnya daripada UU tentang free trade zone (FTZ). “UU KEK itu bersifat luas. Bahkan nantinya FTZ akan menjadi salah satu bentuk KEK. Namun demikian KEK tetap mempermudah Pemda untuk menginisiasi pembentukan kawasan pertumbuhan baru karena kalau harus meminta FTZ, tentu prosesnya tidak mudah,” ujar Muhidin usai pertemuan antara Komisi VI dengan pemerintah.
Baca Juga:
JAKARTA – DPR dan Pemerintah sepakat untuk secara serius membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) secara intensif.
BERITA TERKAIT
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi