DPR dan Pemerintah Sepakat Percepat RUU KEK

Status Free Trade Zone tetap Dipertahankan

DPR dan Pemerintah Sepakat Percepat RUU KEK
DPR dan Pemerintah Sepakat Percepat RUU KEK
RUU KEK yang diserahkan pemerintah ke DPR terdiri dari 7 bab dan 46 pasal. Dari RUU KEK yang diserahkan ke DPR itu, pemerintah mengusulkan adanya zonasi berdasarkan jenis usaha. Fraksi-fraksi di Komisi VI DPR sepakat agar RUU KEK dapat disahkan menjadi undang-undang sebelum Oktober 2009.

Terpisah, Menteri Perindustrian Fahmi Idris menjelaskan, RUU KEK akan mengelompokan ketentuan tentang kawasan khusus yang selama ini masih terpencar seperti FTZ Batam, Bintan, Karimun di Kepri dan serta Sabang di NAD. Namun demikian, kata menteri dari Golkar ini, keberadaan FTZ di Batam, Bintan, Karimun dan Sabang tetap dipertahankan. "Status Sabang, Batam, Bintan, dan Karimun, akan tetap dipertahankan sampai dengan berakhir jangka waktu berlakunya," tandasnya.

Fahmi menambahkan, jika RUU KEK sudah disahkan maka penetapan suatu wilayah menjadi KEK akan dilakukan melalui Peraturan Pemerintah. “Setelah ditetapkan, KEK harus siap beroperasi dalam kurun waktu 3 tahun,” imbuhnya.

Menurut Fahmi, nantinya di wilayah yang sudah ditetapkan sebagai KEK dapat dibentuk kawasan khusus untuk pengembangan industri, tekhnologi, pengolahan ekspor, logistik, maupun kawasan ekonomi lainnya. “RUU KEK juga diharapkan mampu mememberdayakan ekonomi lokal dengan menyertakan sektor UMKM di dalam zonasi KEK,” ucapnya.(ara/jpnn)

JAKARTA – DPR dan Pemerintah sepakat untuk secara serius membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) secara intensif.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News