DPR dan Pemerintah Sepakati RUU KUHP untuk Disahkan
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah menyetujui Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) untuk disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR.
Persetujuan itu diambil dalam rapat antara Komisi III DPR yang dipimpin Aziz Syamsuddin dan pemerintah yang diwakili Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly, Rabu (18/9), di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Aziz menyatakan bahwa dalam pandangannya, semua fraksi menyatakan setuju RUU KUHP dibawa tingkat II atau Rapat Paripurna DPR.
"Jadi, seluruh fraksi menyatakan setuju untuk ditindaklanjuti dalam pembahasan tingkat dua (paripurna)," kata Aziz.
Ketua Panja RUU KUHP Mulfachri Harahap menyatakan isi dan substansi RUU KUHP yang sangat fundamental yang memerlukan perhatian khusus.
Karena menyangkut prinsip dan asas hukum pidana nasional yang berkaitan dengan HAM. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan pembahasan RUU KUHP memang bukan sesuatu yang mudah.
"Karena menjadi bagian dari reformasi terhadap KUHP peninggalan pemerintah kolonial Belanda yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat dan perkembangan hukum pidana di Indonesia," ujarnya.
Menurut dia, RUU KUHP ini merupakan upaya rekodifikasi terhadap seluruh ketentuan pidana yang ada di Indonesia dan menjawab perkembangan di masyarakat saat ini.
RUU KUHP dibahas sejak 29 Oktober 2016 sampai dengan 15 September 2019 yang isinya terdiri dari 2 buku dan 629 pasal.
- Tindak Pidana Ideologi Negara dalam KUHP Harus Diatur Lebih Lanjut
- Iwakum Kecam Aksi Doxing yang Dilakukan Influencer kepada Wartawan
- Remaja Terdakwa Pembunuhan 1 Keluarga Terancam Hukuman Mati
- Calon Hakim Agung Ini Bakal Tetap Menghukum Mati Bandar Narkoba
- Wamenkumham: Kehidupan Masyarakat Tak Boleh Bertentangan dengan Ideologi Bangsa
- Wamenkumham: KUHP Baru Bisa Atasi Kelebihan Kapasitas di Lapas