DPR dan Pemerintah Sepakati RUU KUHP untuk Disahkan
Keenam, lanjut dia, pengaturan tindak pidana khusus dalam RUU KUHP diatur dengan kriteria-kriteria yang jelas dan pasti untuk merespons perkembangan teknologi dan komunikasi yang telah memengaruhi kejahatan yang lebih luas, lintas batas dan terorganisir.
Selai itu, beberapa isu krusial yang alot selain disepakati dan menjadi fokus pembahasan dalam rapat panja.
Yakni hukum yang hidup di masyarakat atau living law, pidana mati, penyerangan martabat atau kehormatan presiden dan wakil presiden, tindak pidana kesusilaan perkosaan, dan tindak pidana khusus sebagai core crime ketentuan peralihan dan ketentuan penuntut.
"Melalui pembahasan intensif dan perdebatan yang mendalam dan konstruktif akhirnya panja dan pemerintah bisa menyepakati seluruh isu krusial tersebut," ujarnya.
RUU KUHP dibahas sejak 29 Oktober 2016 sampai dengan 15 September 2019 yang isinya terdiri dari 2 buku dan 629 pasal.
Perincian RUU KUHP, buku kesatu tentang peraturan umum yang terdiri dari enam bab dan 187 pasal. Buku kedua tentang tindak pidana yang terdiri dari 36 bab dan 442 pasal.
"Selanjutnya panitia kerja meminta RUU KUHP ini dapat disepakati dalam pembicaraan tingkat 1 untuk melanjutkan dalam pembicaraan tingkat 2 untuk mendapatkan persetujuan bersama DPR dan presiden dalam rapat paripurna terdekat," pungkasnya. (boy/jpnn)
RUU KUHP dibahas sejak 29 Oktober 2016 sampai dengan 15 September 2019 yang isinya terdiri dari 2 buku dan 629 pasal.
Redaktur & Reporter : Boy
- Tindak Pidana Ideologi Negara dalam KUHP Harus Diatur Lebih Lanjut
- Iwakum Kecam Aksi Doxing yang Dilakukan Influencer kepada Wartawan
- Remaja Terdakwa Pembunuhan 1 Keluarga Terancam Hukuman Mati
- Calon Hakim Agung Ini Bakal Tetap Menghukum Mati Bandar Narkoba
- Wamenkumham: Kehidupan Masyarakat Tak Boleh Bertentangan dengan Ideologi Bangsa
- Wamenkumham: KUHP Baru Bisa Atasi Kelebihan Kapasitas di Lapas