DPR Desak BRTI Dibubarkan
Senin, 05 Desember 2011 – 13:20 WIB
JAKARTA--Komisi I DPR RI mendesak agar Badan Regulasi Telematikan Indonesia (BRTI) dibubarkan. Badan ini dinilai tidak ada gunanya dan hanya digunakan sebagai tameng oleh pemerintah terhadap lemahnya pengawasan terhadap provider serta content provider. Kritikan serupa diungkapkan Max Sopacua. Politisi Demokrat ini menyoroti keberadaan staf ahli menteri di BRTI. "Buat apa staf ahli jadi anggota BRTI. Saya yakin dia (staf ahli menteri) pasti tahu tentang surat edaran BRTI (No 177 Tahun 2011) yang tidak ada kepastian hukumnya. Provider maupun content provider tidak bisa disanksi dan masyarakat lah yang jadi korban," ujarnya.
"Saya melihat lembaga yang dibentuk (BRTI) tidak ada gunanya. Lembaga ini hanya menjadi tameng terhadap lemahnya pengawasan pemerintah," kata Enggar Lukito, anggota panja pencurian pulsa Komisi I DPR RI dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Mastel (Masyarakat Telematika) dan para pakar IT, Senin (5/12).
Baca Juga:
Dia juga menyoroti keberadaan anggota BRTI yang kurang kerjaan, tapi tetap mendapatkan bayaran. "Kalau menurut saya, dibekukan saja BRTI. Jika perlu diwafatkan saja," tegasnya.
Baca Juga:
JAKARTA--Komisi I DPR RI mendesak agar Badan Regulasi Telematikan Indonesia (BRTI) dibubarkan. Badan ini dinilai tidak ada gunanya dan hanya digunakan
BERITA TERKAIT
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC