DPR Desak BRTI Dibubarkan
Senin, 05 Desember 2011 – 13:20 WIB

DPR Desak BRTI Dibubarkan
JAKARTA--Komisi I DPR RI mendesak agar Badan Regulasi Telematikan Indonesia (BRTI) dibubarkan. Badan ini dinilai tidak ada gunanya dan hanya digunakan sebagai tameng oleh pemerintah terhadap lemahnya pengawasan terhadap provider serta content provider. Kritikan serupa diungkapkan Max Sopacua. Politisi Demokrat ini menyoroti keberadaan staf ahli menteri di BRTI. "Buat apa staf ahli jadi anggota BRTI. Saya yakin dia (staf ahli menteri) pasti tahu tentang surat edaran BRTI (No 177 Tahun 2011) yang tidak ada kepastian hukumnya. Provider maupun content provider tidak bisa disanksi dan masyarakat lah yang jadi korban," ujarnya.
"Saya melihat lembaga yang dibentuk (BRTI) tidak ada gunanya. Lembaga ini hanya menjadi tameng terhadap lemahnya pengawasan pemerintah," kata Enggar Lukito, anggota panja pencurian pulsa Komisi I DPR RI dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Mastel (Masyarakat Telematika) dan para pakar IT, Senin (5/12).
Baca Juga:
Dia juga menyoroti keberadaan anggota BRTI yang kurang kerjaan, tapi tetap mendapatkan bayaran. "Kalau menurut saya, dibekukan saja BRTI. Jika perlu diwafatkan saja," tegasnya.
Baca Juga:
JAKARTA--Komisi I DPR RI mendesak agar Badan Regulasi Telematikan Indonesia (BRTI) dibubarkan. Badan ini dinilai tidak ada gunanya dan hanya digunakan
BERITA TERKAIT
- Ketua Umum Yayasan Sanggar Sinar Suci: Penyambutan Thudong adalah Simbol Persatuan Umat
- Aturan Blending BBM Jelas dan Legal, Penyidikan Harus Transparan
- Oknum Dokter Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Malang Dipolisikan Korban
- PT Indo RX Apresiasi Putusan Lembaga Arbitrase Jerman
- Dugaan Penyiksaan Pemain Sirkus OCI, Komnas HAM Ungkap Fakta Ini
- LPSK Turun Tangan di Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Mantan Rektor UNU Gorontalo