DPR Desak Dephut Selesaikan Masalah RTRWP
Senin, 20 April 2009 – 17:22 WIB
Selain itu, masih ada sebanyak 18 provinsi lainnya yang perlu mendapat persetujuan DPR RI dalam rangka pembentukan Tim Terpadu. Di antaranya yakni NAD, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, Bengkulu, Sulsel, Jateng, jatim, Bali, Kalbar, Kaltim, Sulut, Gorontalo, Sulbar, Malut, serta Papua.
Baca Juga:
"Provinsi-provinsi lainnya tersebut saat ini masih dalam proses persiapan usulan revisi atau perubahan di daerah," sambung Menhut. (cha/JPNN)
JAKARTA - Terkait dengan penjelasan yang diungkapkan oleh pihak Departemen Kehutanan mengenai Rancangan Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP), DPR
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prabowo Masuk Daftar 10 Pemimpin Dunia Berpengaruh, Ketum Garuda Asta Cita Merespons
- Legislator NasDem Dukung Program Prabowo, Tetapi Kritik Keras Rencana Raja Juli
- Tangani Kasus Aneurisma Arteri Koroner, RS Siloam Kebon Jeruk Lakukan Prosedur IVL Koroner Pertama
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan