DPR Desak Dirjen PAS Copot Kalapas Klas II A Samarinda

DPR Desak Dirjen PAS Copot Kalapas Klas II A Samarinda
Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Foto: Humas DPR for JPNN.com

Sahroni menilai kesalahan berikutnya adalah kalapas diduga dengan sengaja ataupun tidak menjadikan rumahnya sebagai lokasi narapidana mengonsumsi narkoba.

Sebagai pihak yang mengerti benar soal hukum, kalapas seharusnya memerintahkan sipir memeriksa apakah narapidana membawa sesuatu dari tahanan atau berkomunikasi dengan orang lain di luar penjara.

BACA JUGA: Berita Terbaru Kasus Prada DP Terduga Pemutilasi Sang Pacar

“Kepemilikan sabu-sabu hingga pengakuan dikonsumsinya barang haram itu oleh kedua tamping di rumah pribadi kalapas merupakan tamparan keras ke Ditjen PAS. Patut dicurigai mengenai adanya pembiaran terjadinya transaksi narkoba melibatkan kedua tamping tersebut,” ungkapnya.

Dia menegaskan, sejauh mana peran atau fasilitas diberikan kalapas maupun sipir harus ditelusuri lebih dalam oleh penegak hukum. “Ditjen PAS harus menonaktifkan kalapas itu atas rangkaian kesalahan fatal dibuatnya,” pesan Sahroni.

Seperti ramai diberitakan, dua tamping, Hendri Wahyudi dan Husni, diamankan Satreskoba Polresta Samarinda atas dugaan mengonsumsi sabu-sabu. Mereka berdua mengaku mengonsumsi narkoba di rumah kalapas.

Hendry mengaku dia bersama Husni dan dua narapidana lainnya diperintahkan petugas lapas membantu memperbaiki pintu rumah pribadi kalapas Klas IIA Samarinda, Selasa (7/5) pagi. Hingga kini Jajaran Satreskoba Polresta Samarinda, masih mendalami dugaan keterlibatan sipir dan Kalapas dalam kasus ini. (boy/jpnn)


Anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendesak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham mencopot Kepala Lapas Klas II A, Kota Samarinda, Kalimantan Selatan, M. Ikhsan.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News