DPR Desak Freeport Penuhi Hak Karyawan
Selasa, 11 Oktober 2011 – 19:59 WIB
JAKARTA – Komisi IX DPR RI mendesak PT Freeport Indonesia untuk memenuhi hak-hak yang dituntut oleh para karyawan di Papua. Hal ini terkuak saat pertemuan antara PUK SPSI PT Freeport dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (11/10), di Jakarta.
Ketua Komisi IX Ribka Tjiptaning, menegaskan komisi yang dipimpinnya merasa prihatin dan berbelasungkawa atas meninggalnya salah satu karyawan PT Freeport Indonesia saat aksi demonstrasi, Senin (10/10).
Baca Juga:
“Komisi IX akan membentuk tim untuk penyelesaian kasus ketenagakerjaan PT Freeport Indonesia yang terdiri dari Perwakilan Komisi IX DPR, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta instansi terkait lainnya,” kata politisi PDI Perjuangan itu.
“Komisi IX DPR mendesak perusahaan PT Freeport Indonesia untuk memenuhi hak-hak normatif para pekerja sesuai amanat Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 144 dan 145,” tegas Ribka.
JAKARTA – Komisi IX DPR RI mendesak PT Freeport Indonesia untuk memenuhi hak-hak yang dituntut oleh para karyawan di Papua. Hal ini terkuak
BERITA TERKAIT
- Relawan Mas Gibran Berbagi Makanan Bergizi hingga Sembako untuk Driver Ojol
- Bea Cukai Berkomitmen Tingkatkan Pengawasan dan Penegakan Hukum di Perairan Indonesia
- Hima Persis Gelar Diskusi Bertema Merdeka dari Judi Online untuk Menggapai Indonesia Emas
- BAZNAS Inisiasi Zakat untuk Akses Al-Qur'an Bagi Disabilitas
- Pendaftaran PPPK 2024: Kabar Gembira untuk Honorer Teknis
- AIBI Sebut Pendidikan dan Penegakan Hukum Jadi Kunci Indonesia Emas 2045