DPR Desak Freeport Penuhi Hak Karyawan
Selasa, 11 Oktober 2011 – 19:59 WIB

DPR Desak Freeport Penuhi Hak Karyawan
JAKARTA – Komisi IX DPR RI mendesak PT Freeport Indonesia untuk memenuhi hak-hak yang dituntut oleh para karyawan di Papua. Hal ini terkuak saat pertemuan antara PUK SPSI PT Freeport dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (11/10), di Jakarta.
Ketua Komisi IX Ribka Tjiptaning, menegaskan komisi yang dipimpinnya merasa prihatin dan berbelasungkawa atas meninggalnya salah satu karyawan PT Freeport Indonesia saat aksi demonstrasi, Senin (10/10).
Baca Juga:
“Komisi IX akan membentuk tim untuk penyelesaian kasus ketenagakerjaan PT Freeport Indonesia yang terdiri dari Perwakilan Komisi IX DPR, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta instansi terkait lainnya,” kata politisi PDI Perjuangan itu.
“Komisi IX DPR mendesak perusahaan PT Freeport Indonesia untuk memenuhi hak-hak normatif para pekerja sesuai amanat Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 144 dan 145,” tegas Ribka.
JAKARTA – Komisi IX DPR RI mendesak PT Freeport Indonesia untuk memenuhi hak-hak yang dituntut oleh para karyawan di Papua. Hal ini terkuak
BERITA TERKAIT
- Sespimmen Menghadap ke Solo, Pengamat: Upaya Buat Jokowi Jadi Pusat Perhatian Publik
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Kemenkes Mengimbau Masyarakat Bersinergi Melawan Hoaks soal Imunisasi
- Kemenag Dorong Wakaf Hijau Jadi Gerakan Nasional Pelestarian Lingkungan
- Mendagri Tito Didampingi Dirjen Bina Adwil Terima Menlu Denmark
- Beri Semangat Sopir Bongkar Muat, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bagikan Sembako