DPR Desak Freeport Penuhi Hak Karyawan
Selasa, 11 Oktober 2011 – 19:59 WIB

DPR Desak Freeport Penuhi Hak Karyawan
Anggota Komisi IX DPR RI Rieke Dyah Pitaloka, mengatakan bahwa sebetulnya hak-hak normatif para karyawan tidak boleh dihentikan ketika para karyawan melakukan aksi mogok dan semacamnya.
Bahkan, tegasnya, para karyawan juga tidak boleh diberhentikan ketika melakukan aksi mogok. Semua itu, lanjut Rieke, sudah diamanahkan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. “Padahal itu tidak boleh,” kata Rieke.
Seperti diketahui, aksi demonstrasi Karyawan PT Freeport Indonesia, di Timika, Papua, Senin (10/11), berakhir bentrok dengan aparat keamanan. Satu korban dari karyawan PT Freeport Indonesia dilaporkan tewas, beberapa lainnya luka termasuk satu orang Anggota Brimob. Demonstrasi berlangsung karena karyawan meminta perusahaan Amerika Serikat itu memenuhi hak mereka terkait upah. (boy/jpnn)
JAKARTA – Komisi IX DPR RI mendesak PT Freeport Indonesia untuk memenuhi hak-hak yang dituntut oleh para karyawan di Papua. Hal ini terkuak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- 3 Hakim Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur Dituntut Penjara Sebegini
- Korban Dokter Kandungan Cabul di Garut Bertambah, Polisi Lakukan Pendalaman
- Petugas CAT Tes PPPK Tahap 2 Jangan Coba 'Main Mata' dengan Honorer
- PT SMI - eMudhra Berkolaborasi Hadirkan Identitas Digital dan Keamanan Siber Terlengkap di Indonesia
- Desa Mukti Sari Memanfaatkan Limbah Ternak untuk Kemandirian Energi