DPR Desak Freeport Penuhi Hak Karyawan

DPR Desak Freeport Penuhi Hak Karyawan
DPR Desak Freeport Penuhi Hak Karyawan
Anggota Komisi IX DPR RI Rieke Dyah Pitaloka, mengatakan bahwa sebetulnya hak-hak normatif para karyawan tidak boleh dihentikan ketika para karyawan melakukan aksi mogok dan semacamnya.

Bahkan, tegasnya, para karyawan juga tidak boleh diberhentikan ketika melakukan aksi mogok. Semua itu, lanjut Rieke, sudah diamanahkan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. “Padahal itu tidak boleh,” kata Rieke.

Seperti diketahui, aksi demonstrasi Karyawan PT Freeport Indonesia, di Timika, Papua, Senin (10/11), berakhir bentrok dengan aparat keamanan. Satu korban dari karyawan PT Freeport Indonesia dilaporkan tewas, beberapa lainnya luka termasuk satu orang Anggota Brimob. Demonstrasi berlangsung karena karyawan meminta perusahaan Amerika Serikat itu memenuhi hak mereka terkait upah. (boy/jpnn)

JAKARTA – Komisi IX DPR RI mendesak PT Freeport Indonesia untuk memenuhi hak-hak yang dituntut oleh para karyawan di Papua. Hal ini terkuak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News