DPR Desak Freeport Penuhi Hak Karyawan
Selasa, 11 Oktober 2011 – 19:59 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI Rieke Dyah Pitaloka, mengatakan bahwa sebetulnya hak-hak normatif para karyawan tidak boleh dihentikan ketika para karyawan melakukan aksi mogok dan semacamnya.
Bahkan, tegasnya, para karyawan juga tidak boleh diberhentikan ketika melakukan aksi mogok. Semua itu, lanjut Rieke, sudah diamanahkan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. “Padahal itu tidak boleh,” kata Rieke.
Seperti diketahui, aksi demonstrasi Karyawan PT Freeport Indonesia, di Timika, Papua, Senin (10/11), berakhir bentrok dengan aparat keamanan. Satu korban dari karyawan PT Freeport Indonesia dilaporkan tewas, beberapa lainnya luka termasuk satu orang Anggota Brimob. Demonstrasi berlangsung karena karyawan meminta perusahaan Amerika Serikat itu memenuhi hak mereka terkait upah. (boy/jpnn)
JAKARTA – Komisi IX DPR RI mendesak PT Freeport Indonesia untuk memenuhi hak-hak yang dituntut oleh para karyawan di Papua. Hal ini terkuak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bupati Mengucapkan Selamat kepada Ribuan PPPK & CPNS, Alhamdulillah
- Demo di Mabes Polri, Mahasiswa Minta Kapolda Sulsel Dicopot
- IS Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap, Ada yang Membantu Selama Pelarian?
- Dugaan Jual Beli Bayi oleh Pemilik Yayasan Anak di Bali Diusut Polisi, Modusnya
- Peneliti & Pakar Sepakat Cukai Rokok Perlu Dinaikkan Demi Tekan Jumlah Perokok
- 70 Personel Gabungan Dikerahkan Untuk Tangkap Pemerkosa & Pembunuh di Padang Pariaman