DPR Desak Hilangkan Istilah Asing Dalam Perburuhan
Kamis, 22 November 2012 – 19:56 WIB
Dia mencontohkan istilah outsourcing yang sekarang populer di kalangan buruh. Padahal istilah tersebut tidak ada di dalam UU.
"Kenapa pakai outsourcing, makanya buruh menganggap itu penindasan di atas penindasan. Parahnya lagi pemerintah membolehkan istilah tersebut. Harusnya pakai bahasa Indonesia yang lebih mudah dimengerti biar tidak ada salah tafsir," terangnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Federasi Serikat Buruh Indonesia Ridwan Monoarfa mengatakan pemerintah dan pengusaha harus menseriusi masalah buruh. Sebenarnya, kata dia, buruh bisa diajak bicara asalkan arahnya jelas.
"Kalau masalah UMP itu harus jelas penerapannya. Karena dasar UMP akan menjadi tolok ukur pembayaran iuran BPJS nanti. Kami siap kok menanggung premi BPJS, asalkan jelas pengusahanya nanggung berapa juga," ujarnya. (Esy/jpnn)
JAKARTA - Aksi turun jalan yang dilakukan ribuan buruh se-Jababeka, Kamis (22/11) di sejumlah lokasi di Jakarta mengundang reaksi Komisi IX DPR.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sejalan dengan Prabowo, Anwar-Reny Menyiapkan Generasi Muda Menatap Indonesia Emas 2045
- Elly Lasut-Hanny Joost Pajouw Dinilai sebagai Paslon Terkuat di Pilkada Sulut 2024
- Petani Sibalaya Sambut Baik Program Berani Panen Raya Anwar Hafid
- Blusukan di Tanah Tinggi, Pramono Anung Serap Aspirasi Warga Rusun hingga Kaum Lansia
- BISON Indonesia Apel Akbar di Pandeglang, Siap Menangkan Andra-Dimyati
- Anak Muda Pendukung Paslon RIDO Langsung Tancap Gas, Sediakan Mobil Curhat & Dokter Keliling