DPR Desak Hilangkan Istilah Asing Dalam Perburuhan

DPR Desak Hilangkan Istilah Asing Dalam Perburuhan
DPR Desak Hilangkan Istilah Asing Dalam Perburuhan
Dia mencontohkan istilah outsourcing yang sekarang populer di kalangan buruh. Padahal istilah tersebut tidak ada di dalam UU.

"Kenapa pakai outsourcing, makanya buruh menganggap itu penindasan di atas penindasan. Parahnya lagi pemerintah membolehkan istilah tersebut. Harusnya pakai bahasa Indonesia yang lebih mudah dimengerti biar tidak ada salah tafsir," terangnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Federasi Serikat Buruh Indonesia Ridwan Monoarfa mengatakan pemerintah dan pengusaha harus menseriusi masalah buruh. Sebenarnya, kata dia, buruh bisa diajak bicara asalkan arahnya jelas.

"Kalau masalah UMP itu harus jelas penerapannya. Karena dasar UMP akan menjadi tolok ukur pembayaran iuran BPJS nanti. Kami siap kok menanggung premi BPJS, asalkan jelas pengusahanya nanggung berapa juga," ujarnya. (Esy/jpnn)

JAKARTA - Aksi turun jalan yang dilakukan ribuan buruh se-Jababeka, Kamis (22/11) di sejumlah lokasi di Jakarta mengundang reaksi Komisi IX DPR.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News