DPR Desak Izin Ekspor Freeport Tak Diperpanjang
jpnn.com - JAKARTA - Komisi VII DPR RI mendesak pemerintah untuk tidak merekomendasikan perpanjangan izin ekspor PT Freeport Indonesia yang habis pada 12 Januari tahun depan.
Hal itu disampaikan saat menggelar rapat dengar pendapat umum dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, PT Freeport Indonesia dan PT Petrokimia Gresik.
Rapat yang berlangsung kurang lebih sekitar tiga jam itu menghasilkan kesimpulan sementara dari pihak DPR RI.
”Kami mendesak Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba, red) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM, red) tidak memberikan rekomendasi,” ungkap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Syaikhul, Islam Ali kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Rabu (7/12).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan, PT Freeport Indonesia tidak melaksanakan komitmen pembangunan pengolahan dan pemurnian (smelter) di dalam negeri.
Artinya, mereka telah melanggar pasal 170 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
Atas alasan itulah komisi energi meminta pemerintah tidak memberikan perpanjangan izin ekspor.
Selanjutnya, Komisi VII juga memerintahkan pihak-pihak yang terlibat dalam rapat untuk memberikan jawaban secara tertulis atas kesimpulan rapat.
JAKARTA - Komisi VII DPR RI mendesak pemerintah untuk tidak merekomendasikan perpanjangan izin ekspor PT Freeport Indonesia yang habis pada
- BTN Raih Penghargaan di Ajang LinkedIn Talent Awards
- Melalui UMK Academy, Pertamina Dukung UMKM Bersaing di Tingkat Global
- Pupuk Kaltim Kembali Raih Predikat Platinum di Ajang ASSRAT 2024
- Pegadaian Gelar Media Awards 2024, Puluhan Jurnalis Raih Penghargaan
- Pertamina Regional Indonesia Timur Raih Penghargaan Internasional Best Practice GCSA 2024
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Penting Cegah Efek Negatif Urbanisasi Bagi Desa