DPR Desak Izin Ekspor Freeport Tak Diperpanjang
jpnn.com - JAKARTA - Komisi VII DPR RI mendesak pemerintah untuk tidak merekomendasikan perpanjangan izin ekspor PT Freeport Indonesia yang habis pada 12 Januari tahun depan.
Hal itu disampaikan saat menggelar rapat dengar pendapat umum dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, PT Freeport Indonesia dan PT Petrokimia Gresik.
Rapat yang berlangsung kurang lebih sekitar tiga jam itu menghasilkan kesimpulan sementara dari pihak DPR RI.
”Kami mendesak Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba, red) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM, red) tidak memberikan rekomendasi,” ungkap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Syaikhul, Islam Ali kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Rabu (7/12).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan, PT Freeport Indonesia tidak melaksanakan komitmen pembangunan pengolahan dan pemurnian (smelter) di dalam negeri.
Artinya, mereka telah melanggar pasal 170 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
Atas alasan itulah komisi energi meminta pemerintah tidak memberikan perpanjangan izin ekspor.
Selanjutnya, Komisi VII juga memerintahkan pihak-pihak yang terlibat dalam rapat untuk memberikan jawaban secara tertulis atas kesimpulan rapat.
JAKARTA - Komisi VII DPR RI mendesak pemerintah untuk tidak merekomendasikan perpanjangan izin ekspor PT Freeport Indonesia yang habis pada
- INDEF Menyoroti Rencana Kenaikan PPN & Makan Bergizi Gratis, Mengkhawatirkan
- BTN Luncurkan Debit Card BTN Prospera
- Kara Tunjukkan Kualitas Produk Lokal di SIAL Interfood 2024
- SAMA Alliance Resmi Berekspensi ke Malaysia dan Singapura
- Program Pemutihan PKB di Banten Sukses Tingkatkan Penerimaan Pajak Rp 64,3 Miliar
- Hadiri APEC di Peru, Mendag Perkuat Dukungan Perdagangan Multilateral