DPR Desak Izin Ekspor Freeport Tak Diperpanjang
jpnn.com - JAKARTA - Komisi VII DPR RI mendesak pemerintah untuk tidak merekomendasikan perpanjangan izin ekspor PT Freeport Indonesia yang habis pada 12 Januari tahun depan.
Hal itu disampaikan saat menggelar rapat dengar pendapat umum dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, PT Freeport Indonesia dan PT Petrokimia Gresik.
Rapat yang berlangsung kurang lebih sekitar tiga jam itu menghasilkan kesimpulan sementara dari pihak DPR RI.
”Kami mendesak Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba, red) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM, red) tidak memberikan rekomendasi,” ungkap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Syaikhul, Islam Ali kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Rabu (7/12).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan, PT Freeport Indonesia tidak melaksanakan komitmen pembangunan pengolahan dan pemurnian (smelter) di dalam negeri.
Artinya, mereka telah melanggar pasal 170 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
Atas alasan itulah komisi energi meminta pemerintah tidak memberikan perpanjangan izin ekspor.
Selanjutnya, Komisi VII juga memerintahkan pihak-pihak yang terlibat dalam rapat untuk memberikan jawaban secara tertulis atas kesimpulan rapat.
JAKARTA - Komisi VII DPR RI mendesak pemerintah untuk tidak merekomendasikan perpanjangan izin ekspor PT Freeport Indonesia yang habis pada
- Duta Digital BNI Rangkul PMI Hong Kong untuk Melek Keuangan
- Raih Skor BBB, Pertamina NRE Tunjukkan Komitmen dan Keseriusan Mengelola ESG
- Bos Apple Lakukan Pertemuan dengan Kemenperin, Ternyata Ini yang Dibahas
- Gotrade Hadirkan Options Trading: Solusi Cerdas untuk Kendali Penuh atas Investasi
- Sejak Berdiri PaDi UMKM Berhasil Tingkatkan Transaksinya hingga 3.610 Persen
- Endry Lee, Sosok di Balik Kesuksesan MensaPro Indonesia