DPR Desak Jaksa Agung Buka SP3 Sjamsul

DPR Desak Jaksa Agung Buka SP3 Sjamsul
DPR Desak Jaksa Agung Buka SP3 Sjamsul
Jika ternyata memang ada yang aneh dalam proses keluarnya SP3 dimaksud, Kejaksaan harus membatalkannya. Selanjutnya membuka kembali perkara Sjamsul Nursalim.

"Keputusan pengadilan atas Jaksa Urip memang belum inkrah. Namun tak ada larangan hukum jika perkara Sjamsul Nursalim diajukan kembali secara lebih transparan, sehingga masyarakat mendapatkan penjelasan," ujar Maiyasyak.

Pendapat senada juga disampaikan Patrialis Akbar. "Ada hal yang menjadi penyebab Kejaksaan mengeluarkan SP3 atas perkara Sjamsul Nursalim. Pada saat ini terbukti Jaksa Urip yang mengeluarkan SP3 terjerat perkara suap. Jadi SP3 itu tidak berdiri sendiri. Ada faktor penyebabnya, salah satunya adalah adanya suap terhadap Jaksa Urip,'' kata Patrialis.

Dalam kondisi seperti sekarang, lanjut Patrialis, semestinya kejaksaan terpicu bahkan malu, kalau tidak membuka kembali perkara tersebut. ''Sebaiknya kejaksaan segera membuka SP3 Sjamsul Nursalim,'' tegas Patrialis. (Fas)

JAKARTA - Pimpinan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka ke publik aspek pertimbangan keluarnya SP3


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News