DPR Desak Jaksa Agung Buka SP3 Sjamsul
Senin, 08 September 2008 – 16:58 WIB
Jika ternyata memang ada yang aneh dalam proses keluarnya SP3 dimaksud, Kejaksaan harus membatalkannya. Selanjutnya membuka kembali perkara Sjamsul Nursalim.
Baca Juga:
"Keputusan pengadilan atas Jaksa Urip memang belum inkrah. Namun tak ada larangan hukum jika perkara Sjamsul Nursalim diajukan kembali secara lebih transparan, sehingga masyarakat mendapatkan penjelasan," ujar Maiyasyak.
Pendapat senada juga disampaikan Patrialis Akbar. "Ada hal yang menjadi penyebab Kejaksaan mengeluarkan SP3 atas perkara Sjamsul Nursalim. Pada saat ini terbukti Jaksa Urip yang mengeluarkan SP3 terjerat perkara suap. Jadi SP3 itu tidak berdiri sendiri. Ada faktor penyebabnya, salah satunya adalah adanya suap terhadap Jaksa Urip,'' kata Patrialis.
Dalam kondisi seperti sekarang, lanjut Patrialis, semestinya kejaksaan terpicu bahkan malu, kalau tidak membuka kembali perkara tersebut. ''Sebaiknya kejaksaan segera membuka SP3 Sjamsul Nursalim,'' tegas Patrialis. (Fas)
JAKARTA - Pimpinan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka ke publik aspek pertimbangan keluarnya SP3
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
- BLU di Bidang Pendidikan Tingkatkan Daya Saing untuk Masa Depan Berkelanjutan
- Ditjen Bina Keuangan Daerah dan KPK Gelar Rapat Koordinadi untuk Membahas Draf MCP Tahun 2025-2026
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?