DPR Desak Kalapas Bangkinang Dicopot
Rabu, 11 Agustus 2010 – 19:29 WIB
JAKARTA – Komisi III DPR yang membidangi masalah hukum mendesak Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar untuk segera melakukan tindakan terkait pengakuan mantan anggota DPR RI Bulyan Royan yang menyebutkan dirinya mengalami pemerasan dan perlakuan tidak manusiawi di LP Bangkinang, Riau. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Tjatur Sapto Edy menyebutkan, kejadian yang dialami napi kasus suap pengadaan 20 unit kapal patroli di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Departemen Perhubungan (Dephub) itu menunjukkan masih rendahnya moral pejabat LP. Jika kasus seperti ini dibiarkan, lanjut Tjatur, dikhwatirkan bisa merusak supremasi hukum dan mental narapidana yang berkantong tebal. “ Agar ini tidak terlalu berlarut-larut lagi, maka harus segera ditindak tegas,” ujarnya.
Tjatur mengatakan, adanya praktek mafia pemerasan terhadap napi dengan menyetor dana untuk pejabat Lapas, bukan rahasia umum lagi. Praktek seperti ini, bukan saja terjadi di LP pusat, tapi juga sudah merambah ke daerah. Hasil Kunker Komisi III DPR RI belum lama ini, terungkap masih adanya praktek pemerasan tersebut. Sekitar 20 persen kasusnya di LP daerah.
’’Kita minta Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar harus membersihkan mafia pemerasan Napi di Riau. Karena di Lapas Riau masih ada dana yang wajib disediakan para tahanan untuk pejabat Lapasnya,’’ kata Tjatur di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (11/8)
Baca Juga:
JAKARTA – Komisi III DPR yang membidangi masalah hukum mendesak Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar untuk segera melakukan tindakan terkait
BERITA TERKAIT
- Alvalab Hadirkan Layanan Uji Laboratorium di SIAL Interfood Jakarta 2024
- JADE Hadirkan Inovasi Teknologi Praktik Kedokteran Gigi
- KPK Sebut Paman Birin Mangkir dari Pemeriksaan
- Pj Gubernur Agus Fatoni Terima Anugerah Sahabat Pers Award dari SPS Sumut
- Kejagung Sudah Sita Aset Hendry Lie, Nilainya Puluhan Miliar
- Dilaporkan APDESI Tangerang, Said Didu Dikawal Masyarakat Penuhi Panggilan Polisi