DPR Desak Kejagung Hentikan Sisminbakum
Senin, 10 Januari 2011 – 20:00 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung diminta untuk segera mengeluarkan surat penghentian proses penyidikan (SP3) terkait kasus sistem administrasi badan hukum (Sisminbakum). Anggota Komisi III DPR Yahdil Harahap menegaskan keterangan dari Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie semakin menegaskan bahwa tidak ada kerugian negara dalam proyek yang digagas pada pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid ini.
“Saya kira Kejaksaan Agung harus segera SP3 Sisminbakum. Dari keterangan Pak JK dan bukti-bukti yang lemah untuk dibawa ke pengadilan, menunjukkan bahwa Kejaksaan tak punya alasan kuat untuk melanjutkan kasus ini lagi,” ujar Yahdil di Jakarta, Senin (10/1)
Baca Juga:
Mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM (sekarang Kemenkum HAM) Romli Atmasasmita, kata dia, saat dipanggil Komisi III beberapa waktu lalu juga sudah membeberkan bahwa tidak ada bukti kuat melanjutkan Sisminbakum.Apalagi, lanjut dia, setelah Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi yang diajukan Romli, sehingga dia terbebas dari tuntutan pidana.
“Pak Romli hadir waktu itu di Komisi III, dia sebutkan memang ada bukti palsudan lemah. Apalagi ada putusan MA yang menerima kasasi Pak Romli. Di situ disebutkan tidak ada kerugian negara. Kejaksaan Agung secara fair harus mempertimbangkan apakah (Sisminbakum) dilanjutkan atau tidak. Kalau tidak, ya harus SP3. Ini kan biasa dalam dunia hukum,” jelas politisi dari Fraksi PAN ini.
JAKARTA - Kejaksaan Agung diminta untuk segera mengeluarkan surat penghentian proses penyidikan (SP3) terkait kasus sistem administrasi badan hukum
BERITA TERKAIT
- Survei Trust Indonesia: Bassam-Helmi Jadi Pemenang Pilbup Halmahera Selatan
- Gelar Doa Bersama, Timses RIDO: Isi Masa Tenang dengan Hal Positif
- Pemuda Kristen Jakarta Kecam Pernyataan Bermotif SARA Menteri Maruarar Sirait
- 3 Pejabat Pemkab Banggai jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu 2024
- Pakar Politik Menyamakan Jokowi dengan Pembunuh Berdarah Dingin, Ini Sebabnya
- Beredar Surat Instruksi Prabowo untuk Pilih Ridwan Kamil, Ini Penjelasannya