DPR Desak Kejagung Segera Eksekusi Freddy Budiman

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsy mendesak Kejaksaan Agung segera mengeksekusi para narapidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, seperti Freddy Budiman.
Ia mengatakan, karena telah divonis namun tak dieksekusi akhirnya Freddy kembali mengendalikan peredaran narkoba dari balik penjara. "Hal ini bukan yang pertama kali dilakukannya," tegas Aboebakar, Rabu (15/4).
Menurut dia, hal itu menunjukkan bahwa mereka ini tidak ada upaya untuk tobat atau memperbaiki diri. "Apabila tetap dibiarkan dan tidak segera dieksekusi, terbukti banyak membawa mudharat untuk bangsa ini," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.
Bahkan Freddy Budiman yang seharusnya diamankan di Lapas ternyata bisa mengendalikan narkoba jenis baru berupa CC4. "Obat jenis ini sangat berbahaya, efek CC4 lebih berbahaya dari ekstasi. Bahkan, narkotika kelas satu itu bisa menyebabkan kematian," katanya.
Aboebakar juga mendesak agar Kemenkumham melakukan investigasi internal. Bagaimana mungkin Freddy Budiman yang ada di penjara bisa memiliki mengendalikan peredara narkoba lintas negara.
Hal ini terlihat dari barang bukti yang diamankan Bareskrim berupa 50.000 butir ekstasi yang diduga dari Belanda, 800 gram sabu diduga dari Pakistan, dan 122 lembar narkotika berbentuk perangko (CC4) diduga dari Belgia.
Hal ini, kata dia, dapat merusak generasi muda bangsa Indonesia.
"Tidak masuk akal, apabila di Lapas dengan pengamanan maksimum ternyata napi masih bisa mengendalikan transaksi narkoba lintas negara," ujarnya.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsy mendesak Kejaksaan Agung segera mengeksekusi para narapidana yang sudah memiliki kekuatan hukum
- Pernyataan Tegas KemenPANRB soal Pengangkatan PPPK 2024, Menyebut Tanggal
- Meski Ada Efisiensi Anggaran, Menhub Dudy Tetap Adakan Mudik Gratis Lebaran 2025
- Gandeng Komdigi, Mentrans Iftitah Ingin Transformasi Transmigrasi Lebih Dikenal Publik
- Beralih ke Produk Tembakau Alternatif Bisa Jadi Opsi Bagi Perokok Konvensional
- Komisi II DPR: BKD Jateng Bersalah atas Gagalnya 592 Lulusan PPG di Seleksi PPPK
- Jujurlah, Apa Alasan Pengangkatan PPPK 2024 Maret 2026? Ada 3 Hal Harus Dijelaskan