DPR Desak Kemendagri Segera Tindak Ormas yang Kerap Bentrok

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mendesak pemerintah segera menertibkan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) yang kerap terlibat bentrokan dan meresahkan masyarakat.
Menurutnya, pemberian izin sebagai legalitas dari Kemendagri atau Kemenkumham tentu dengan AD/ART masing-masing organisasi yang dalam salah satu pasalnya dipastikan berasaskan Pancasila dan UUD 1945.
"Termasuk tujuannya membantu pemerintah dengan tanpa syarat menjaga ketertiban umum," kata Junimart melalui keterangan tertulis Minggu (21/11).
Karena itu, jika didapati ada ormas yang dianggap justru telah meresahkan, pemerintah memiliki kewajiban untuk hadir sesuai dengan kewenangan, baik itu untuk pembinaan maupun penertiban.
"Kemendagri harus proaktif memanggil pengurus ormas yang justru meresahkan masyarakat," tegasnya.
Politisi PDI-Perjuangan itu mengatakan jika ormas tersebut sudah diberi peringatan masih tetap menciptakan keresahan di tengah masyarakat, pencabutan izin dianggap sebagai solusi yang wajar dilakukan Kemendagri.
"Apabila masih tetap menimbulkan keresahan di masyarakat, baik itu pungli maupun bentrokan antarormas tentu Kemendagri bisa mencabut izin dari ormas itu atau tidak memperpanjang perizinannya," beber Junimart.
Dia menegaskan tidak boleh ada ormas yang meresahkan boleh dibiarkan merajalela di Indonesia, sehingga ketegasan harus dilakukan.
Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mendesak pemerintah segera menertibkan ormas yang kerap bentrok.
- Kemendagri Dinilai Patuh Selenggarakan Pelayanan Publik, Ombudsman Beri Penghargaan
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara
- Pacu Pemprov Kalteng Tingkatkan Realisasi APBD, Wamendagri Ribka: Ini PR untuk SKPD
- Wamendagri Ribka Tekankan Penyusunan RKPD Harus Mengacu Asta Cita Presiden Prabowo
- Lucky Hakim Menghadap Dedi Mulyadi setelah Dicecar Kemendagri