DPR Desak Kemenkes Sanksi Tegas RS Mitra Keluarga
jpnn.com, JAKARTA - DPR meminta Kementerian Kesehatan memberi sanksi tegas kepada Rumah Sakit Mitra Keluarga, Kalideres, terkait meninggalnya bayi Tiara Debora Simajorang.
Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay menduga pihak RS secara sengaja lalai dalam mematuhi ketentuan Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Dalam rapat kerja dengan Menteri Kesehatan, Senin (11/9), Komisi IX DPR RI dengan tegas meminta agar Kemenkes mengambil tindakan tegas kepada RS Mitra Keluarga," kata Saleh di Jakarta, Selasa (12/9).
Bahkan Komisi IX DPR mendesak agar dugaan pelanggaran tersebut dapat diselesaikan dalam waktu 2 x 24 jam.
"Jika tidak diselesaikan, Komisi IX menegaskan tidak akan membahas anggaran Kemenkes 2018," ungkap politikus PAN ini.
Dia mengatakan, rapat kemarin yang seharusnya membahas anggaran 2018 tapi kemudian banyak mendiskusikan musibah yang menimpa bayi Tiara Debora.
Komisi IX menilai bahwa RS Mitra Keluarga telah dengan sengaja melanggar ketentuan pasal 32 ayat 1 dan 2 UU 36/2009.
Selain itu, kata Saleh, pihak RS juga dinilai lalai menjalankan amanat pasal 29 ayat 1 huruf f UU 44 Nomor 2009 tentang Rumah Sakit.
Komisi IX tidak akan membahas anggaran Kemenkes 2018 jika tidak memberikan sanksi tegas ke RS Mitra Keluarga terkait meninggalnya bayi Debora.
- Kak Seto: RS Mitra Keluarga Tutup, Masyarakat Rugi
- DPR Tolak Hasil Investigasi Kasus Kematian Bayi Debora
- Ibunda Bayi Debora Sebut Pihak RS Sigap Tangani Anaknya
- Bayi Debora Meninggal, Saham Pengelola RS Terjungkal
- RS Mitra Keluarga Kalideres Terancam Pidana dan Denda
- Bayi Debora Meninggal, Izin RS Mitra Keluarga Bisa Dicabut