DPR Desak Kemenkes Tinjau Kembali PP 28/2024 & RPMK Terkait Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek

DPR Desak Kemenkes Tinjau Kembali PP 28/2024 & RPMK Terkait Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek
Para pembicar saat diskusi media bertajuk “Menilik Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan dan Dampaknya Terhadap Industri Tembakau” di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta (18/9/2024). Foto: Dok. KWP

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Media Luar-griya Indonesia (AMLI), Fabianus Bernadi, mengungkapkan bahwa dampak dari PP 28/2024 terasa cukup signifikan bagi industri media luar griya.

Dia menjelaskan kontribusi iklan produk tembakau pada sektor ini sebelumnya mencapai 90%  dari total pendapatan iklan. Namun, setelah PP Nomor 109 Tahun 2012, kontribusi tersebut menurun drastis.

Adapun PP 28/2024, yang mengatur pembatasan iklan tembakau termasuk ketentuan radius 500 meter, menjadi biang keladi yang memperburuk keadaan.

Bernadi juga menyampaikan bahwa dampak dari ketentuan ini terasa hingga ke pemerintah daerah (pemda). Utamanya, daerah yang bergantung pada pendapatan dari iklan tembakau semisal Medan, Manado, dan Bandung.

Peraturan ini pun berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan. Beberapa daerah telah menaikkan pajak reklame sebagai respons terhadap pembatasan ini, namun hal tersebut tetap tidak cukup untuk menutupi kerugian ekonomi yang ditimbulkan oleh PP 28/2024.

Dalam survei yang dilakukan oleh AMLI, ditemukan bahwa 79 persen perusahaan periklanan luar griya di 27 kota akan mengalami dampak besar jika ketentuan dalam PP ini diterapkan. Dikhawatirkan bahwa hal ini akan menyebabkan PHK massal dan potensi kebangkrutan yang dapat memperburuk kondisi ekonomi sektor ini.

Tak pelak, AMLI meminta agar pasal-pasal yang terkait dengan iklan luar griya direvisi atau dihapuskan. Mereka juga mendesak agar pemerintah melibatkan asosiasi dalam setiap perubahan kebijakan terkait agar dampaknya bisa lebih dipertimbangkan dengan baik.

Sebelumnya, AMLI juga telah menggelar Pernyataan Terbuka Asosiasi Media Luargriya (AMLI) pada hari yang sama untuk menyatakan sikap penolakannya terhadap PP 28/2024 dan RPMK yang memuat ketentuan kemasan rokok polos tanpa merek.

DPR RI meminta Kemenkes meninjau kembali PP Nomor 28 Tahun 2024 serta Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News