DPR Desak Kemenkes Tinjau Kembali PP 28/2024 & RPMK Terkait Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek
Kamis, 19 September 2024 – 10:44 WIB
Oleh karena itu, penting untuk menunda pelaksanaan PP ini hingga ada kajian ulang dan perbaikan yang memadai.(fri/jpnn)
DPR RI meminta Kemenkes meninjau kembali PP Nomor 28 Tahun 2024 serta Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- Skandal Haji Memanas, Anak Buah Cak Imin Sebut Menteri Agama Tidak Bermoral
- Disahkan di Rapat Paripurna, RUU Wantimpres Resmi Jadi Aturan Negara
- Anggota Komisi IX Soroti Draft Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek
- Kemenkes Diminta Terbuka Soal Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek
- INDEF: Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Dibuat Terburu-buru
- Irwan Yakin Pembahasan RUU Pengelolaan Ruang Udara Bisa Tuntas Periode Ini