DPR Desak Komjen Sigit Segera Tangkap Bos TPPI Tersangka Korupsi Kondensat

DPR Desak Komjen Sigit Segera Tangkap Bos TPPI Tersangka Korupsi Kondensat
Red notice dari Interpol untuk mencari Honggo Wendratno. Foto: Interpol

Sebelumnya Kabareskrim Sigit menduga Honggo berada di Singapura. Pihaknya pun terus berupaya menghadirkan Honggo ke Indonesia.

Sigit dalam RDP itu menyatakan bahwa Bareskrim terus berupaya membawa pulang Honggo dari luar negeri. Menurutnya, Honggo bersembunyi di Singapura.

“Dalam kesempatan ini kami laporkan juga bahwa beberapa upaya menghadirkan tersangka HW (Honggo Wendratno, red) ini sudah kami lakukan. Kami juga menduga bahwa yang bersangkutan sampai saat ini bersembunyi di Singapura,” kata Sigit saat RDP.

Dalam perkara itu Bareskrim Polri telah menjerat tiga tersangka. Selain Honggo, dua tersangka lain dalam kasus itu adalah mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan mantan anak buahnya, Djoko Harsono.

Priyono dan Djoko sudah mulai diadili. Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mendakwa perbuatan Priyono dan Djoko telah merugikan keuangan negara sebesar USD 2.716.859.655.

Menurut jaksa, ada perbuatan kedua terdakwa yang tergolong korupsi. Pertama adalah menunjuk langsung PT TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara tanpa melalui lelang terbatas ataupun penilaian sesuai syarat khusus yang telah ditentukan.

Perbuatan kedua adalah keputusan Priyono dan Djoko selaku pejabat BP Migas yang menyerahkan kondensat bagian negara kepada PT TPPI tanpa ikatan kontrak dan jaminan pembayaran. Karena itu JPU menganggap Priyono dan Djoko telah mengabaikan seluruh persyaratan yang ditentukan dalam menunjuk PT TPPI untuk mengolah kondensat di Desa Tanjung Awar-Awar, Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur.(boy/jpnn)

 

Komisi III DPR mendesak Bareskrim Polri segera menangkap tersangka megakorupsi kondensat Honggo Wendratno yang kini bersembunyi di Singapura.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News